JAKARTA - Kenaikan tarif pulsa telepon lokal sebesar 28 persen akan menambah laju inflasi sebesar 0,55 persen sepanjang tahun ini. Di sisi lain, dengan kenaikan pulsa lokal itu, PT Telkom diperkirakan meraup tambahan pendapatan Rp 5,4 triliun per tahun, sementara tambahan pendapatan akibat kenaikan abonemen sebesar 24 persen, diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun per tahun.
Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), tiap kenaikan lima persen tarif telepon per tahun, akan memicu inflasi sebesar 0,1 persen. Begitu juga jika kenaikan mencapai sepuluh persen setahun, akan memberi kontribusi terhadap inflasi sebanyak 0,2 persen dan kenaikan 15 persen mendorong inflasi sebesar 0,3 persen.
"Kenaikan tarif telepon ini akan berpengaruh terhadap pencapaian target inflasi pemerintah tahun ini. Pasalnya, jika satu perusahaan memasukkan biaya telepon dalam anggarannya secara langsung, maka akan mempengaruhi output perusahaan dan pada akhirnya mempengaruhi inflasi," tutur Deputi Bidang Statistik dan Neraca BPS Slamet Mukeno di Jakarta, Kamis (1/4).
Dijelaskan, kenaikan tarif telepon lokal yang mencapai 28 persen mulai 1 April 2004, baru akan diketahui pengaruhnya pada inflasi April 2004.
Sementara itu, menurut salah satu pengurus Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Srijanto Tjokrosudarmo, dari selisih kenaikan abonemen rata-rata sebesar 24 persen atau rata-rata senilai Rp 7.000, akan menyumbang pendapatan PT Telkom Tbk tahun ini sekitar Rp 1 triliun.
Hal itu dihitung dengan mengalikan jumlah pelanggan Telkom di seluruh Indonesia, yang saat ini diperkirakan mencapai sembilan juta pelanggan, dengan tagihan abonemen selama setahun.
Perhitungannya itu mengacu pada penjelasan Direktur Utama PT Telkom, Kristiono, bahwa kenaikan abonemen berkisar antara Rp 1.400 hingga Rp 11.500. Contohnya, untuk abonemen golongan kelas sosial-5 naik Rp 1.400, dari semula abonemen Rp 11.100 per bulan menjadi Rp 12.500. Kemudian residen-1 (rumah tinggal) naik Rp 6.500, yakni dari Rp 26.100 menjadi Rp 32.600 per bulan. Kenaikan tertinggi terjadi pada golongan bisnis-1 sebesar Rp 11.500, dari Rp 46.100 menjadi Rp 57.600 per bulan.
"Belum dari kenaikan penggunaan pulsa lokal dan SLJJ (sambungan langsung jarak jauh). Berarti kenaikan ini akan menyumbangkan pendapatan yang besar bagi PT Telkom," kata Srijanto.
Sementara gambaran mengenai tambahan pendapatan pulsa lokal akibat kenaikan 28 persen, dapat diperoleh dari perhitungan sebagai berikut. Untuk jam sibuk mulai pukul 09.00 hingga 15.00, tarif satu pulsa (2 menit) naik Rp 55 yakni dari semula Rp 195 menjadi Rp 250.
Jika setiap rumah tangga menggunakan telepon pada jam sibuk itu dalam sehari selama satu jam (30 pulsa) berarti tiap hari PT Telkom meraih pendapatan dari selisih kenaikan itu untuk satu pelanggan Rp 1.650 sehari atau sekitar Rp 600 ribu setiap tahun. Jika dikalikan dengan sembilan juta pelanggan, berarti dengan selisih kenaikan 28 persen itu PT Telkom meraih Rp 5,4 triliun.
"Sebuah angka yang besar. Padahal alasan DPR menyepakati kenaikan tarif ketika itu bermuara dari perhitungan investasi pembangunan SST (Satuan Sambungan Telepon) PT Telkom senilai US$ 1.000 per SST. Padahal pembangunan satu SST saat ini yang dilakukan PT Telkom berkisar US$ 100 hingga US$ 200 per SST," kata dia.
Karena itu, seharusnya DPR meminta perhitungan ulang formulasi kenaikan tarif. Dan pemerintah juga harus meninjau ulang keputusan mereka.
Sementara itu tarif telepon untuk akses internet, termasuk akses dial up internet ke PWS (Point of Wholesale) layanan ISP (Internet Service Povider) lainnya tidak mengalami kenaikan. Hal tersebut dikatakan Head of Corporate Communications PT Telkom Tbk, Mundarwiyarso di Jakarta, Kamis (1/4).
Dikatakan, tarif akses dial up internet ke PWS layanan ISP lain tidak berubah yaitu sebesar Rp 100 per menit. Ia menjelaskan, tidak berubahnya tarif dial up internet ini merupakan upaya Telkom mendukung perkembangan industri jasa internet dan menyediakan akses internet yang murah bagi masyarakat.
Menanggapi kenaikan tarif telepon para pengusaha warung telekomunikasi (wartel) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) menyatakan keresahannya, karena tidak diberikan waktu mengubah tarif pada komputerisasi di bilik wartel mereka. Padahal saat ini jumah anggota APWI mencapai 265.000 wartel. Semestinya diperlukan dua minggu atau sebulan untuk mengubah tarif sesuai dengan ketentuan baru.
APWI juga mengeluhkan, tidak diaturnya tarif panggilan dari telepon tetap ke telepon seluler dalam struktur kenaikan tarif telepon yang diumumkan Dirut PT Telkom Kristiono 31 Maret lalu. APWI juga menolak pemberlakuan tarif baru bagi pengusaha wartel sebelum dilakukan kesepakatan-kesepakatan secara khusus dengan melibatkan asosiasi-asosiasi pengusaha wartel dan pemasok peralatan wartel.
Sementara itu, Komite Tetap Telekomunikasi (KTT) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, keputusan kenaikan itu masih sejalan dengan keputusan DPR. Hanya saja Kadin mengimbau agar penyelenggara jasa telepon juga memperhatikan dampak pemberlakuan tarif rebalancing (penyeimbangan) terhadap masyarakat luas dan ekonomi sosial secara keseluruhan.
(BD/Y-4/N-3)