JAKARTA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dapat mengirim surat suara ke masing-masing pemilih dan pemilih dapat mencoblos surat suara pada Pemilu 2004 tidak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk pemilihan di luar negeri, adalah suatu kondisi khusus. Sehingga, perlakuannya juga harus khusus," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum kepada wartawan, di ruang kerjanya, gedung Kantor KPU Jakarta Pusat Rabu (13/3).
Hanya saja, dalam pengiriman surat suara ke pemilih, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) harus menyertakan sebuah tanda terima khusus, yang diisi oleh pemilih yang menerima surat suara yang menyatakan bahwa pemilih sudah menerima surat suara yang dikirim melalui jasa kurir, atau pos. Laporan itu akan berfungsi sebagai kontrol terhadap pengiriman surat suara yang tepat sasaran.
Di Rumah
Menurutnya, KPPSLN sudah harus mengirim surat suara untuk pemilih beberapa hari sebelum tanggal 5 April. Lalu, pada 5 April pemilih dapat mencoblos surat suara itu, di TPS, tempat kerja atau di rumah masing-masing. Setelah itu, pemilih akan mengirim kembali surat suara tersebut ke KPPSLN.
Untuk pengiriman kembali surat suara, KPPSLN sebaiknya membuat sebuah kotak pos tersendiri. Sehingga, seluruh surat suara di negara yang bersangkutan akan terkumpul di kotak pos tersebut. Sehingga KPPSLN tidak perlu mengadakan kurir guna mengumpulkan surat suara yang tersebar.
Pemilihan luar negeri, kata Anas, tidak harus dilaksanakan seperti pemilihan di dalam negeri yang berlangsung antara pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. Bahkan, bila mengacu pada Pemilu 1999, pencoblosan suara di Malaysia berlangsung hingga subuh hari. "Soalnya, kita tidak bisa memaksa pemerintahan luar untuk menjadikan tanggal 5 April sebagai hari libur. Jadi, terkadang, KPPSLN harus menunggu pemilih selesai kerja terlebih dahulu," katanya. (A-21)