JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) lanjutan harus memiliki batas waktu untuk menghindari kemungkinan terjadinya berbagai kecurangan dan manipulasi. Di samping itu, pemerintah juga harus membatasi keterlibatan mereka dalam membantu pelaksanaan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pe- nyelenggara pemilu yang independen.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir, di sela-sela peluncuran buku Keamanan, Demokrasi, dan Pemilu 2004 yang diterbitkan Propatria di Jakarta, Kamis (1/4). Pembicara lain dalam peluncuran buku itu adalah pengamat politik J Kristiadi, Kusnanto Anggoro, dan Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) Smita Notosusanto.
"Harus ada batasan waktu untuk pelaksanaan pemilu lanjutan misalnya dalam empat hari. Jadi, pemilu susulan itu tidak perlu serentak," katanya.
Dikatakan, berbagai kecurangan dan manipulasi bisa saja terjadi jika KPU tidak memberi batas waktu dalam pelaksanaan pemilu lanjutan. Salah satu peluang kecurangan adalah masalah daya tahan tinta yang akan menandakan pemilih yang sudah mencoblos.
KPU harus mempertimbangkan daya tahan tinta jika terpaksa dilakukan pemilu lanjutan. Bisa saja dalam 4-5 hari tinta itu sudah terhapus dari tangan pemilih. Akibatnya, sangat mungkin terjadi mobilisasi pemilih, yaitu pemilih yang sudah mencoblos dipindah ke daerah yang melakukan pemilu lanjutan untuk mencoblos lagi.
"Apalagi ada berita bahwa banyak kartu pemilih yang diperjualbelikan atau nama dalam kartu itu orangnya tidak ada," katanya.
Selain itu, Munir mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu jauh dalam membantu pelaksanaan tugas KPU. Pemerintah harus membatasi diri dalam upaya perbantuan itu. Jika tidak, indepensi KPU akan menjadi persoalan besar.
"Sikap aktif pemerintah untuk memberi dukungan kepada KPU merupakan hal yang positif. Namun, yang harus dihindari adalah posisi KPU yang menjadi subordinat Departemen Dalam Negeri," katanya.
Pemilu di Aceh
Sementara itu, menurut Smita, jika pemilu di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap dilakukan dalam kondisi darurat militer, sudah dapat dikatakan pemilu di daerah itu tidak sah. Pasalnya, prinsip-prinsip darurat militer sangat bertentangan dengan prinsip pemilu yang demokratis.
"Jadi, sebelum pemilu dilaksanakan, sudah dapat dikatakan pemilu di Aceh tidak sah. Status darurat militer itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi yang ada pada pemilu," katanya.
Di samping itu, hasil pemilu di Aceh tidak dapat diterima karena cacat hukum. Sebab, pemilu di Aceh tidak dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 12/2003 tentang pmilu melainkan berdasarkan UU Prp Nomor 23/1959 tentang keadaan darurat.
Dalam prinsip demokrasi, kata Smita, setiap anggota masyarakat mempunyai peluang yang sama untuk memilih. Selain itu, masyarakat juga harus mempunyai integritas terhadap keseluruhan hasil pemilu.
"Dalam kondisi darurat militer, hal-hal seperti itu tidak dapat dilaksanakan dengan baik,", katanya.
Sejumlah LSM dan pengamat politik meminta pemerintah mencabut status darurat militer di Aceh saat pelaksanaan pemilu. Tanpa pencabutan status tersebut, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil akan sulit terlaksana.
Direktur Cetro, Smita Notosusanto ketika berbicara dalam diskusi terbuka bertajuk "Pemilu Aceh Di Bawah Darurat Militer" di Jakarta, Kamis (1/4) mengatakan, pelaksanaan darurat militer yang didasarkan pada Perpu 23 tahun 1959 sangat bertentangan dengan semangat UU 12 tahun 2003 tentang pemilu. Di bawah status darurat militer, penduduk Aceh tidak lagi melihat pemilu sebagai hak, tetapi kewajiban karena takut dituduh sebagai anggota GAM. (O-1/K-10)