SUARA PEMBARUAN DAILY

Polisi Gagalkan Peredaran Upal

SEMARANG - Tim Reserse Ekonomi Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) bernilai sekitar Rp 89.600.000. Upal itu disita dari tangan sekelompok orang yang diduga merupakan satu jaringan pencetak dan pengedar upal.

Dari 10 pelaku kejahatan tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diringkus, sedangkan tiga lainnya hingga kini masih buron.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs Didi Widayadi, melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Drs Imam Yadi Suhartono, kepada wartawan, Kamis (1/4), di Mapolda Jateng, mengungkapkan, para tersangka ditangkap di kawasan objek wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/3) malam, tanpa perlawanan berarti. Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah Cahyo Widodo Salman alias Farisi, Muryanti, Subandi, Kamani, Muhaimin, Bangun Rahito, Windu, dan Subandi.

Mereka kini meringkuk di tahanan Mapolda. Sedangkan tiga nama tersangka lainnya masih dirahasiakan, dan dalam pengejaran petugas.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa upal pecahan 50.000 senilai Rp 57 juta siap edar, pecahan 50.000 setengah jadi sebanyak 652 lembar, totalnya senilai Rp 89.600.000. Polisi juga menyita mesin cetak, alat pemotong kertas, dua unit komputer, satu scanner, lampu ultraviolet, satu bendel disket, tujuh rim kertas dengan tanda air yang sudah dicetak, serta delapan kantong plastik limbah upal.

''Otak kejahatan tersebut adalah tersangka Cahyo Widodo Salman alias Farisi (35), yang merupakan narapidana kasus upal yang telah divonis 15 tahun penjara, tapi baru 1,5 tahun menjalani tahanan, kabur dari Rutan Ambarawa. Rupanya pelaku tidak kapok, karena selama pelariannya masih tetap meneruskan aksi kejahatannya tersebut,'' ujar Kombes Imam Yadi Suhartono.

Tersangka Cahyo Widodo Salman alias Farisi, kepada wartawan mengaku, proses pembuatan upal terbilang sangat mudah. Hanya dengan menggunakan komputer biasa, semua orang bisa melakukannya.

Dalam aksinya, tersangka yang pernah kuliah di sebuah PTN di Solo itu, mengaku menggunakan kertas jenis hammer yang biasa untuk mencetak undangan. ''Kami hanya menggunakan scanner, dan photo staller program Correl Draw. Paling mudah dipalsukan adalah pecahan 50000, lagi pula banyak peminatnya karena paling mudah dijual,'' ujar tersangka Cahyo.

Dari aksi kejahatannya tersebut, pria yang hobi komputer itu mengaku bisa membeli mobil, mengontrak rumah, dan membeli sejumlah alat elektronik. Diduga, ratusan juta upal sudah mereka edarkan, namun polisi masih mengusut lebih jauh.

Sementara itu, tersangka lain, yakni Subandi (37), asal Kediri (Jatim), mengaku membeli upal pecahan 50.000 dari Cahyo seharga Rp 30 juta hingga Rp 35 juta dengan uang asli, dan kembali dijual dengan keuntungan dua kali lipat. (142)


Last modified: 2/4/04