SUARA PEMBARUAN DAILY

Koalisi Pendidikan Meminta Kepmen Mengenai UAN Dicabut

pembaruan/alfi syakilla

Dampak Uan - Siswa SDN Angkasa 1 Subang, Jawa Barat, sedang mengikuti pelajaran di kelas. Mereka diperkirakan akan merasakan dampak UAN yang tidak sesuai UU No 20 Tahun 2003, yakni penilaian hanya berdasarkan aspek kognitif semata. Menurut catatan Koalisi Pendidikan, 500.000 siswa akan menerima dampak negatif dari penilaian yang tidak komprehensif tersebut.

JAKARTA - Koalisi Pendidikan meminta kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) segera dicabut karena dapat merugikan siswa. Aspek yang diuji dalam UAN hanya pengetahuan (kognitif), sementara sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotorik) tidak diperhitungkan. Selain merugikan, UAN dinilai tidak sesuai dengan penjelasan Pasal 35 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, penilaian pendidikan harus mencakup ketiga hal tersebut. Demikian disampaikan Koalisi Pendidikan pada wartawan di Jakarta, Kamis (1/4). Koalisi Pendidikan berasal dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada pendidikan.

Menurut Lody Paat, penilaian melalui UAN sangat tidak objektif karena tidak menghargai kemampuan siswa. "Parahnya kebijakan yang dipaksakan itu disertai dengan kenaikan standar lulusan nasional dari 3,1 menjadi 4,01. Bayangkan, anak yang pandai Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris tidak dapat lulus karena nilai Matematika di bawah 4. Diperkirakan lebih dari 500 ribu siswa akan menjadi korban dari kebijakan tersebut. Mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi hanya karena satu mata pelajaran," katanya.

Alasan untuk melakukan standar mutu pendidikan melalui UAN dirasa Lody sangat tidak masuk akal. Pertama, bila memang akan meningkatkan standar, mengapa nilai yang dipatok sangat rendah? Kedua, pemerataan standar tidak dapat dilakukan secara serentak mengingat luas Indonesia juga keberagaman yang ada. "Bila ingin menyamakan standar, seharusnya dilakukan pelan-pelan, dari yang terkecil misalnya, kecamatan, baru meningkat kabupaten/kota. Peningkatan standar melalui UAN hanya melahirkan rekayasa-rekayasa nilai," tegasnya.

Senada dengan Lody, Mohammad Abduhzen menjelaskan, UAN seharusnya hanya menjadi evaluasi dan tidak dilakukan setiap tahun. Selain itu, bila ingin melakukan standardisasi pendidikan, mengapa hanya tiga mata pelajaran yang dipegang langsung oleh Depdiknas? Ketiga mata pelajaran itu adalah Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dimana pembuatan soal dan penilaian dipegang langsung oleh pemerintah pusat. Sementara mata pelajaran lain diberikan ke sekolah masing-masing.

Mereka menilai UAN sudah merampas hak guru dan sekolah untuk melakukan evaluasi hasil belajar dan menentukan kelulusan peserta didik. Menurut pasal 58 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 UU Sisdiknas, dinyatakan bahwa hasil belajar dan penentuan kelulusan peserta didik dilakukan oleh pendidik/guru dan satuan pendidikan/sekolah.

Secara sosial pedagogis UAN juga telah menyalahi prinsip evaluasi pendidikan yang mengutamakan penilaian secara komprehensif. Prinsip penilaian semacam UAN hanya mengutamakan hasil akhir pembelajaran, daripada proses pembelajarannya. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya disorientasi tujuan pendidikan. Bahkan yang lebih parah, ternyata hanya menguntungkan peserta didik yang mampu secara finansial.

Dengan adanya hal semacam itu, Koalisi Pendidikan menyatakan sikap untuk mencabut keputusan Mendiknas mengenai UAN . Seharusnya aturan yang lebih rendah tidak boleh mengubah substansi pada aturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, Kepmen seharusnya mengikuti UU. Tidak boleh ditambah, dikurangi, juga menyisipkan ketentuan baru. Bila Kepmen itu tetap diberlakukan, mereka akan mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. (AS/N-5)


Last modified: 2/4/04