RUMAH Sakit (RS) Anak dan Bersalin Harapan Kita menjelaskan tidak pernah menarik biaya perawatan terhadap pasien demam berdarah bernama Muhammad Exel (2), warga Jalan Nusa 42 RT 05/08 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dirut RSAB Harapan Kita, Dr Triatmo Rachimhadhi, dalam tanggapan atas pemberitaan di media massa, mengatakan, pasien yang dirujuk dari RS Patria IKA sempat dirawat dua hari di RSAB Harapan Kita dan setelah diperiksa, suhu badan pasien 38 Celsius pada 24 jam perawatan pertama.
Seperti diberitakan, lima rumah sakit di Jakarta termasuk RSAB Harapan Kita dinilai melakukan pelanggaran karena menarik biaya dalam menangani pasien demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta. Laporan dari Konsorsium Kemiskinan Kota (UPC), mencontohkan, Exel diharuskan membayar biaya perawatan di Kelas III sebesar Rp 680.000 (Pembaruan, 20/3).
Triatmo melanjutkan, pada 3 Maret, pasien Exel dipulangkan setelah tidak demam dalam 2X24 jam, dengan diagnosa akhir tonsitilis akut dan hipereaktivis bronkus. Atas dasar pemeriksaan fisik itulah, katanya, pasien tidak memenuhi kriteria sebagai pasien demam berdarah, sehingga harus menjalani prosedur administrasi seperti pasien umum lain. (E-7)