SUARA PEMBARUAN DAILY

Dugaan Mark Up Seragam Linmas Bogor

Bawasda Belum Bertindak

BOGOR - Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kota Bogor hingga kini masih menunggu instruksi Wali Kota Bogor untuk menangani kasus dugaan mark up dana pengadaan seragam Linmas (Perlindungan Masyarakat) sebesar Rp 4,6 miliar untuk 11.000 anggota.

"Saya belum melakukan investigasi terhadap penggunaan dana pengadaan seragam Linmas itu karena belum diperintah Pak Wali," kata Kepala Bawasda Kota Bogor, Taman Ketaren, Rabu (31/3).

Ia bahkan mengakui belum mendapat laporan dari pihak mana pun tentang dugaan mark up pengadaan seragam Linmas itu, sehingga belum mengambil tindakan. Untuk menyelidiki dugaan mark up itu pihaknya harus mendapatkan perintah dari Wali Kota Bogor HR Iswara Natanegara.

Sedangkan anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Keadilan, Iwan Suryawan, mengatakan, kasus itu harus diusut tuntas, sebab dana yang digunakan adalah dana APBD Kota Bogor yang notabene adalah uang rakyat.

Menurut Iwan, di pasaran harga seragam Linmas lengkap berkisar Rp 250.000-Rp 300,000, sementara anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 414,000 per seragam. Harga akan lebih miring jika pembeliannya dalam partai besar. Artinya, ada dana lebih yang diperoleh.

Tidak Jelas

Penyaluran anggaran seragam Linmas di 68 kelurahan itu juga tidak jelas. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Pemkot Bogor Suhud Achyadi mengatakan, dana Rp 4,6 miliar yang diterimanya dari Bagian Keuangan Pemkot Bogor telah didistribusikan ke 68 kelurahan melalui paguyuban lurah Kota Bogor dalam bentuk tunai.

Namun, banyak lurah mengaku hanya menerima dalam bentuk seragam jadi, bukan dalam uang tunai.

Koordinator Paguyuban Lurah Kota Bogor H Mamat membantah pihaknya menerima dana pengadaan seragam Linmas. Pihaknya hanya sebagai fasilitator.

Pasalnya banyak lurah yang kesulitan untuk mengadakan seragam karena diburu waktu menjelang pemilu. Sebagai fasilitator, pihaknya berusaha menghubungi rekanan konveksi yang sanggup mengadakan seragam linmas dalam waktu singkat. (126)


Last modified: 2/4/04