SUARA PEMBARUAN DAILY

Obat Nyamuk di dalam Botol

WN Jepang Gugat PT Coca-Cola

JAKARTA - Takasu Masaharu, warga negara Jepang, menggugat PT Coca-Cola Indonesia gara-gara minuman Coca-Cola yang ia minum berisi obat nyamuk bakar. Takasu mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui kuasa hukumnya, Ike Farida, Kamis (1/4) siang.

Menurut Farida, pada tanggal 19 Oktober 2003, Takasu haus setelah bepergian. Ketika melihat penjual minuman di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ia membeli Coca-Cola yang dianggap memiliki kualitas internasional dan lebih terjamin.

Ketika tutup botol minuman itu dibuka Takasu langsung menenggak hingga 2/5 isi botol minuman 193 ml itu. Saat itu Takasu merasa kepalanya pusing dan leher serta dadanya panas.

Ia curiga bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam minuman itu. Setelah dilihat kembali ternyata Takasu menemukan potongan obat nyamuk bakar di dasar botol. Serta-merta Takasu mempertanyakan masalah itu kepada penjual. Namun penjual tidak bisa berkata apa-apa.

Takasu secepatnya ke rumah sakit. Dari rumah sakit Takasu melapor ke polisi agar dilakukan penyelidikan sesuai dengan barang bukti yang ia temukan. Ia pun mengadu kepada pihak PT Coca-Cola.

Namun, menurut Farida, saat itu PT Coca-Cola hanya bersedia memberikan ganti rugi berupa penggantian biaya dokter dan pemberian gratis minuman Coca-Cola. Takasu menolak dan malah menggugat PT Coca Cola Indonesia sebagai tergugat I, PT Coca Cola Distribution Indonesia sebagai tergugat II, dan PT Coca Cola Bottling Indonesia sebagai tergugat III. Selain itu Badan Pengendalian Obat dan Makanan (POM) sebagai turut tergugat I dan penjual sebagai turut tergugat II.

Menurut Farida hal tersebut sesuai dengan ketentuan Perselisihan Sengketa Perlindungan Konsumen dan merupakan sebuah perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya Takasu meminta para tergugat untuk meminta maaf di sejumlah media massa, meminta para tergugat untuk melakukan penarikan produk di pasaran dan menghentikan iklan hingga ada jaminan bahwa produk yang ada di pasaran bebas dari bahan-bahan lain.

Mengenai kerugian materiil dan imateriil yang digugat oleh Takasu, Farida tidak mau menjawab. Menurutnya kliennnya tidak mau menyebutkan jumlah nilai nominal yang digugat.

Menanggapi gugatan itu, Media Relations Manager PT Coca-Cola, Arif Mujahidin mengatakan bahwa ia baru mengetahui mengenai gugatan itu dari media massa.

"Kami belum mendapat surat dari pengadilan mengenai gugatan itu. Jadi kami tidak bisa berkomentar mengenai perihal isi gugatan," ujarnya ketika dihubungi Pembaruan, Kamis (1/4) sore.

Mengenai kasus Takasu Masaharu, Arif menjelaskan bahwa PT Coca-Cola telah melakukan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar yang baku.

"Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa jika ada konsumen yang mengeluh tentang produk yang digunakan maka produsen wajib untuk memberikan penggantian kepada konsumen sesuai dengan yang dikeluhkan itu," jelas Arif.

Menurut Arif saat mendengar keluhan dari Takasu, pihaknya langsung menanggapi dan menawarkan Takasu untuk diperiksa di rumah sakit internasional yang ada di Jakarta. Namun, saat itu Takasu menolak.

"Saya juga mendapat hasil pemeriksaan dari dokter yang pertama kali memeriksa Takasu. Hasil dokter itu baik-baik saja. Tetapi kami tetap menawarkan untuk diperiksa di rumah sakit internasional, dan dia menolak," ujarnya.

Arif menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha memberikan pelayanan purna jual kepada setiap konsumen yang mengeluh dengan produknya. "Tetapi pada kasus ini kami juga tidak mengerti keluhan yang diajukan oleh mereka," ujar Arif.

Menurut Arif sebelum kasus ini mencuat di pengadilan pihaknya pernah mendapat somasi dari Ike Farida sebagai kuasa hukum Takasu dengan biaya penggantian sebesar US$ 7,5 juta atau sekitar Rp 66 miliar. "Bayangkan, dia beli sebotol hanya dengan Rp 1.300, tetapi sekarang dia meminta Rp 66 miliar," ujar Arif. (KR/A-15)


Last modified: 2/4/04