
JAKARTA - Dari total tunggakan Dana Rebosisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR-PSDH) per 31 Desember 2003 yang mencapai Rp 1,28 triliun, diperkirakan sekitar Rp 166,74 miliar mengendap di kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kalimantan.
Berdasarkan verifikasi awal, setidaknya ada enam Pemkab yang sengaja menahan setoran DR-PSDH, yakni Kapuas Hulu, Ketapang, Sintang, Sanggau dan Pontianak (Kalimantan Barat), serta Barito Utara (Kalimantan Tengah).
Selain itu, hingga 31 Maret 2004 juga masih banyak perusahaan yang memiliki nilai tunggakan DR-PSDH melebihi Rp 5 miliar. Data terakhir di Departemen Kehutanan (Dephut) menunjukkan setidaknya 44 perusahaan (pemegang hak pengusahaan hutan/HPH) masih menunggak DR-PSDH dengan total tunggakan Rp 467,37 miliar.
Ahli Ekonomi Sumber Daya Hutan Greenomics Indonesia, Vanda Mutia Dewi mengatakan hal itu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/4). Temuan tersebut juga dibeberkan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari Greenomics Indonesia, Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Kamis (1/4).
Menurut Vanda, tertahannya setoran DR-PSDH di sejumlah Pemkab itu merupakan tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Akan tetapi, dalam kasus ini pemerintah pusat (Dephut) juga harus bertanggung jawab.
Pasalnya, sejak dimulainya era desentralisasi fiskal khususnya dalam hal pembayaran DR-PSDH, Dephut tidak pernah bisa menunjukkan mekanisme yang transparan kepada pemerintah daerah (Pemda).
Sedangkan, Direktur Eksekutif Walhi Longgena Ginting mengatakan, setoran beberapa HPH yang ternyata mengendap di kas Pemkab itu sangat mempengaruhi pemasukan kas Negara. Berdasarkan UU 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyetoran DR-PSDH harus segera dilakukan, dan sesuai mekanisme APBN akan ada pengalihan kembali ke Pemkab, Pemprov, dan Pemerintah Pusat untuk mendukung kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan kehutanan lainnya di seluruh Indonesia. (H-13)