JAKARTA - Pemilu susulan tidak bisa dihindari pagi kendatipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah optimistis bisa diselenggarakan secara serentak pada 5 April pekan depan. Dari 700 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dipantau Centre for Electoral Reform (Cetro) ternyata baru 30 persen yang menerima surat suara DPRD kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah segera menerbitkan payung hukum untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu susulan.
Pendapat itu dikemukakan Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif Cetro, Smita Notosusanto dan Hadar N Gumay secara terpisah saat dihubungi Pembaruan, Senin (29/3). Pendapat itu dikemukakan berdasarkan hasil pemantaun logistik pemilu oleh Cetro di sembilan provinsi yang hasilnya akan dipaparkan kepada media massa Senin siang ini.
Pemantauan Cetro dilakukan pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang berada di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Smita Notosusanto menjelaskan, Cetro memantau distribusi logistik di 900 PPS pada 26-27 Maret. Hingga berita ini dibuat data yang masuk baru dari 700 PPS. Dan dari 700 PPS itu baru 30 persen PPS yang sudah menerima surat DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, sisanya sama sekali belum menerima surat suara DPRD kabupaten/kota. Kenyataan itu berbeda jauh dari keterangan KPU selama ini. Sebab, KPU selalu berbicara 100 persen selesai pengiriman ternyata hanya pengiriman dari perusahaan percetakan. Bukan hitungan surat suara yang tiba di PPS.
"Kita tidak bicara 32 provinsi, karena itu relatif lebih gampang. Tetapi, kita bicara tentang PPS yang berjumlah 565.000. Dan undang-undang menyebutkan, surat suara harus tiba di PPS 10 hari sebelum hari pemungutan suara," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut dia, tidak realistis bila selalu dikatakan bahwa pemilu akan diselenggarakan secara serentak pada 5 April 2004. Untuk di Pulau Jawa dan Sumatera pemilu mungkin bisa diselenggarakan tepat waktu, 5 April.
Tetapi, untuk di luar Jawa dan Sumatera, Smita tidak yakin pemilu bisa diselenggarakan pada 5 April. Kalau itu terjadi maka pemilu dengan sendirinya tidak diselenggarakan secara serentak. Padahal Undang Undang (UU) No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan secara serentak.
Untuk itu, semakin mendesak bagi pemerintah untuk menyediakan payung hukum. Selain itu, KPU juga didesak supaya realistis menyampaikan data kepada publik serta realistis dengan persoalan. Artinya, bila memang sebagian besar PPS belum menerima surat suara DPRD kabupaten/kota maka harus segera diusulkan kepada pemerintah supaya di daerah-daerah itu diadakan pemilu susulan. Dengan demikian pemerintah pun bisa dengan cepat menyediakan payung hukumnya.
Persoalan pokok yang dilihat Smita adalah KPU tidak membuat skenario terburuk berhadapan dengan penyelenggaraan pemilu. KPU selalu merasa nyaman dengan jadwal yang mereka buat.
(SKA/A-21)