JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dua hari belakangan ini telah mencetak sendiri dan mendistribusikan kekurangan kartu pemilih yang jumlahnya hampir mencapai 95 ribu lembar dan dinamakan kartu pemilih sementara. Ukuran kartu itu sedikit lebih besar dari kartu pemilih yang diterbitkan KPU pusat dan dana pembuatannya dari pemerintah provinsi DKI sebesar Rp 150 miliar.
Ketua KPU Provinsi DKI Muhamad Taufik ketika dikonfirmasi, Senin pagi, di Jakarta, mengatakan, kartu pemilih sementara diberikan kepada warga yang terdaftar di P4B tetapi namanya tidak tercetak dalam daftar pemilih tetap. Namun, bila KPU Pusat kemudian mengeluarkan kartu pemilih maka kartu pemilih sementara itu akan ditarik kembali dari pemegangnya.
Berdasarkan persiapan dan hampir tersedianya seluruh keperluan logistik untuk wilayahnya, Taufik optimistis pemilhan umum dapat dilangsungkan di DKI Jakarta tepat waktu.
Ketua KPU Kotamadya Jakarta Selatan Siti Suprapti menambahan, wilayahnya telah menerima 100 persen surat suara, kemarin . Namun, masih terdapat beberapa kesalahan teknis, seperti tertukarnya 63 kotak atau sebanyak 12.600 lembar untuk surat suara DPR. Di kotak surat itu tertulis daerah pemilihan wilayah dua namun surat suara di dalam kotak itu tertera nama-nama calon legislatif DPR di daerah pemilihan satu, yakni wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu.
Sementara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk DKI Jakarta, OD Andi Gani Dena Wea dalam kampanye putaran terakhirnya di Lapangan Palapa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin pagi, mengatakan, jika dalam keadaan terpaksa KPU harus memberikan wewenang kepada KPU daerah mencetak kertas suara Menurut dia, selagi masih ada waktu tujuh hari KPU harus jujur, apakah mereka masih sanggup dalam pengadaan kertas suara untuk ke daerah-daerah. "Jika memang tidak mampu, berikan wewenang kepada KPU daerah untuk mencetak dan mendistribusikan kertas suara di daerah masing-masing," tegasnya.
Calon anggota DPD termuda itu mengemukakan, jika nantinya KPU daerah diberikan kepercayaan untuk mencetak kertas suara, semuanya harus sama dengan kertas suara dengan yang sudah dicetak oleh KPU Pusat. "Jangan sampai berlainan karena akan mempengaruhi pemilu nanti," ujarnya. (Y-5/M-16)