KPU Sumut Siap Diperiksa Soal Biaya Sosialisasi
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan pengusutan atas dicoblosnya 12.410 surat suara sebelum berlangsungnya Pemilu 5 April 2004 ini. Pencoblosan itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapem) III Dairi atas nama Caleg DPR Amir Hamzah SH MH dengan nomor urut 7 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebagian surat suara juga sudah tercoblos atas nama beberapa caleg dari Partai Merdeka dan Partai Bulan Bintang.
Selain di Dairi, kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Madina, Deli Serdang, Tebing Tinggi, dan Binjai, baik untuk caleg DPR maupun DPD. Diduga, di sejumlah daerah di Sumut juga terjadi hal serupa.
"Kami curiga, ada sindikat dibalik surat suara yang rusak ini. Kami menduga demikian antara lain karena surat suara yang tercoblos kebanyakan atas nama satu orang, seperti Amir Hamzah dan beberapa orang lainnya. Hal ini sudah kami laporkan ke KPU Pusat. Ke polisi juga sudah, namun hanya laporan biasa karena belum ada usul dari KPU pusat," kata Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution SH MHum, di Kantor KPU Sumut, ketika dikonfirmasi Pembaruan, di Medan Minggu (28/3).
Didampingi Ketua KPU Kabupaten Dairi, Pasder Brutu dan Ketua Divisi Logistik KPU Dairi, Safrul Piliang, Irham Buana menjelaskan, surat suara yang tercoblos itu sangat signifikan dengan peroleh kursi untuk pemilu nanti. Oleh sebab itu, KPU Sumut menurunkan tim untuk mencari siapa dalang dibalik pencoblosan tersebut.
Kerusakan surat suara yang begitu besar itu sangatlah tidak mungkin terjadi tanpa disengaja, apalagi yang tercoblos kebanyakan atas nama Amir Hamzah.
"Sulit memang untuk mencari siapa dalang di balik kejadian ini, karena rangkaian pengadaan surat suara dilakukan cukup panjang, terhitung dari proses pelipatan, pengepakan, hingga pengiriman ke kabupaten dan kota. Tapi kita akan terus berusaha menyelidikinya. Kalau terbukti akan dilaporkan ke pusat. KPU Pusatlah yang menentukan langkah apa yang harus diambil nanti. Yang jelas pasti tindakan tegas," ujar Irham Buana.
Kasus lainnya terjadi di Madina, 20 lembar surat suara untuk DPD ditemukan sudah tercoblos. Selain itu juga ditemukan kekurangan surat suara dalam bentuk paket yang dikirimkan pihak percetakan. Dari 500 lembar yang dikirim, masing - masing berkurang sebanyak 10 lembar bahkan hingga 20 lembar.
"Kejadian ini ditemui di setiap pengiriman ke kabupaten dan kota. Ini sudah menyangkut pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum pula," kata Irham.
Pendapat Irham beda dengan Ketua KPU Dairi, Masder Berutu. Dia menilai, tak ada unsur kesengajaan dam pencoblosan sebelum hari H itu. "Buktinya, nama caleg saja yang dicoblos, sementara partainya tidak. Artinya, aurat suara itu tidak sah dan tidak memberi keuntungan kepada siapa pun," tandasnya.
Masder Barutu menjelaskan, pihaknya mengetahui surat suara tercoblos tersebut pada saat melakukan penyortiran.
Surat suara untuk kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang rusak akibat dicoblos itu, kini sudah digantikan, bahkan telah dikirim dari Jakarta langsung ke Kabupaten Dairi.
Dana Sosialisasi
Tentang dugaan kebocoran dana sosialisasi KPU Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan, dia siap menghadapi Gubernur Sumut, Rizal Nurdin, jika dana sosialisasi itu dipertanyakan.
"Kita semua sangat senang dan sangat mendukung jika gubernur mau memeriksa kami menyangkut dana brosur dan poster, seperti yang disebutkan Gulo (anggota KPU Sumut Turunan B Gulo-red). Jadi, silahkan saja Gubsu untuk mengusut dana anggaran sosialisasi di KPU Sumut ini," katanya.
Pernyataan itu dikeluarkan Irham Buana menyusul adanya pernyataan Gubernur Sumut HT Rizal Nurdin, yang akan menurunkan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) untuk memeriksa anggota KPU Sumut atas dugaan penyimpangan dana sosialisasi. Gubernur mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban KPU Sumut menyangkut dana pengadaan poster dan brosur, sosialisai Pemilu di tengah masyarakat yang diduga telah terjadi penyimpangan dari anggaran yang dikeluarkan. (Pembaruan, 27/3)
"Kita akan menurunkan Bawasda untuk menyelidiki masalah itu, termasuk minta pertanggungjawaban KPU Sumut. Persoalannya, dana itu dikeluarkan dari APBD, uang rakyat sendiri dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat juga," tegas gubernur, Jumat.
Sesuai dengan pengakuan Gulo, dia sempat diteror oleh orang-orang sesama KPU Sumut setelah mengungkap kasus penyimpangan itu, yakni penggelembungan dana pengadaan brosur dan poster sosialisasi.
Misalnya biaya cetap poster hanya Rp 1.100/lembar ternyata bengkak jadi Rp 2.000. Jumlah yang dicetak seharusnya 100.000 realisasinya hanya 20.000.
Setelah lama berbeda pendapat, akhirnya kalangan KPU Sumut sepakat untuk menetapkan harga pencetakan poster Rp 1.400 per lembar dan brosur seharga Rp 148 per lembar. Gulo pun segera mendesain bahan poster dan selesai pada 10 Maret lalu. Namun setelah hasil disain itu disampaikan, proyek pence-takan belum juga dilaksanakan. (AHS/151)