SUARA PEMBARUAN DAILY

Gugatan Kito Tak Berbau Politis

JAKARTA - Kuasa hukum Kito Irkhamni, advokat Erman Umar membantah gugatan kliennya terhadap Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung bernuansa politis. Kito, jaksa fungsional di Kejaksaan Agung, hanya ingin menagih realisasi janji Akbar atas upaya dan jasanya membantu mantan menteri sekretaris negara tersebut saat menghadapi perkara korupsi dana nonbujeter Buloh Rp 40 miliar.

"Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan rivalitas antarpeserta konvensi calon presiden Partai Golkar. Karena suasananya menjelang Pemilu lalu dikait-kaitkan. Gugatan ini murni diajukan untuk menagih janji yang diingkari Akbar Tandjung, tidak hal yang lain," ucap Erman ketika dihubungi Pembaruan, di Jakarta, pagi tadi.

Dia mengatakan, pihaknya siap membuktikan gugatan kliennya di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selaku kuasa hukum, dia dan kuasa hukum lainnya telah menanyakan bukti-bukti yang dimiliki Kito. "Bahkan, kami sudah mengikat dengan surat perjanjian. Kami menyatakan kalau bukti-bukti itu tidak ada maka selaku kuasa hukum kami akan mundur," ungkapnya.

Disinggung bahwa kliennya akan dilaporkan ke polisi karena mencemarkan nama baik dan pemalsuan, Erman mengatakan, sebaiknya Akbar menggunakan hak jawabnya terlebih dahulu dengan membuktikannya di persidangan.

Namun begitu, kliennya tidak mempersoalkan adanya ancaman tersebut.

"Silakan saja itu hak Pak Akbar. Namun yang menjadi pertanyaan, pembuktian adanya pencemaran nama baik itu apa?" tukasnya.

Meski begitu, kata dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya upaya perdamaian dengan kubu Akbar asalkan semua janji yang pernah diberikan kepada kliennya direalisasikan. "Kalau tidak, gugatan ini terus berlanjut," ujarnya.

Mengenai kapan sidang akan dimulai, Erman mengaku belum mendapat pemberitahuan dari PN Jaksel. Namun dia yakin sidang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Mengada-Ada

Sebelumnya, menanggapi adanya gugatan Kito, Akbar melalui kuasa hukumnya langsung mengundang pers di sebuah hotel mewah di Senayan dan membantah hal tersebut. Tuduhan Kito bahwa Akbar ingkar janji dianggap bohong besar dan mengada-ada.

"Akbar Tandjung tidak pernah menjanjikan kepada Kito untuk memberikan dana Rp 1 miliar. Gugatan Kito bahwa Pak Akbar pernah memberi cek senilai Rp 325 juta itu tidak benar," kata Atmajaya Salim, kuasa hukum Akbar.

Menurut dia, kliennya tidak pernah menemui Kito. Sebaliknya, Kito yang datang menemui Akbar melalui Hariyara Tambunan, yang juga menawarkan bantuan. Ketika itu Hariyara sempat mengingatkan Akbar agar tidak begitu percaya kepada Kito.

Demikian juga soal cek Rp 325 juta, tutur Atmajaya, Akbar tidak pernah memberikan. Dia malah menantang Kito untuk memperlihatkan siapa yang tanda tangan cek tersebut.

"Alangkah naifnya dan tidak masuk akal kalau informasi Kito dihargai tiga ratus juta," katanya, seraya menambahkan, Akbar siap diperiksa rekeningnya untuk membuktikan tidak ada pemberian dana itu.

Karena itu, Akbar akan melaporkan Kito kepada polisi dengan tuduhan pemalsuan dan pencemaran nama baik.. Tidak hanya itu, ketua DPR itu juga akan menggugat balik Kito.

Atmajaya menganggao gugatan Kito lebih kental dengan nuansa politis, apalagi sekarang masa kampanye dan Akbar merupakan salah seorang kandidat presiden dari Partai Golkar. (M-17)


Last modified: 29/3/04