KUPANG - Salah satu agenda besar dalam amanat reformasi adalah memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh realitas selama Orde Baru, angka korupsi di Indonesia begitu tinggi sehingga terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Karena itu, untuk mengatasi dan menekan praktik korupsi perlu dibangun sebuah paradigma demokrasi tanpa korupsi dengan mengedepankan sistem pembuktian terbalik.
"Platform pertama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah membangun demokrasi tanpa korupsi. Apa artinya kita berbicara demokrasi kalau rakyat tetap susah cari nasi. Untuk mewujudkan program ini harus didukung oleh komitmen penegakan supremasi hukum dan penguatan elemen-elemen demoraksi lainnya seperti memaksimalkan fungsi lembaga tinggi negara dan lain sebagainya," kata juru kampanye nasional (jurkamnas) PKB Khofifah Indar Parawansa dalam kampanye partainya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu lalu.
Dia mengemukakan, PKB akan mengupayakan untuk menjalankan demokrasi sekaligus meredam korupsi. "Kesejahteraan pegawai, TNI/Polri harus menjadi bagian pokok yang harus diperhatikan.
Dalam kerangka menurunkan angka korupsi gaji pegawai harus dinaikkan. Lembaga-lembaga negara yang berfungsi untuk memantau dan mengontrol pejabat harus dilakukan penguatan.
Misalnya, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara harus dioptimalkan peranannya. Selain itu, aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus melaksanakan tugasnya secara benar dengan memberlakukan sistem pembuktian terbalik," paparnya..
Terhadap kasus korupsi, lanjutnya, perlu diberlakukan sistem pembuktian terbalik karena pengalaman selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tidak membuahkan hasil.
"Pada zaman Gus Dur menjadi presiden pembuktian terbalik pernah digelindingkan. Alasannya, seorang koruptor akan mudah dijerat hukum kalau ia diminta pertanggungjawaban atas kekayaan dan harta yang dimilikinya. Kalau diperiksa oleh polisi atau jaksa mungkin susah. Ini sangat penting untuk mengikis angka korupsi," katanya
Dia berpendapat pula, salah satu bagian penting dari demokrasi adalah membangun kebebasan pers. Iklim kebebasan pers juga merupakan bagian dari upaya memberantas korupsi karena fungsi kontrol pers bisa menekan praktik korupsi.
"Kami juga menekankan agar fungsi masing-masing lembaga itu harus ditegakkan. Lembaga badan legislatif harus difungsikan secara benar tanpa melampaui dan mengintervensi lembaga lainnya. Karena itu balancing of power harus diperhatikan," katanya.
Otonomi Daerah
Di bagian lain orasinya saat berkampanye, Khofifah mengatakan, bagi PKB negara kesatuan Republik Indonesia itu final.
Untuk menjaga keutuhan negara ini, menurut dia maka program otonomi daerah harus diberi penguatan.
Dan penguatan otonomi daerah itu harus dilakukan di tingkat II, sebab otonomi daerah pada dasarnya adalah mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Kalau otonomi daerah itu dilakukan di daerah tingkat I, tidak akan terwujud cita-cita akselerasi pembangunan.
"Selama ini sering diperdebatkan soal otonomi daerah di tingkat I atau tingkat II. Padahal, inti dari otonomi daerah itu sendiri adalah mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Karena itu yang perlu ditegakkan adalah penguatan otonomi daerah di tingkat II. Sehingga beberapa pelayanan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan menjadi penting dan benar-benar diperhatikan. Jangan sampai otonomi daerah bukannya membuat biaya pendidikan dan kesehatan semakin murah tetapi malah semakin mahal dan makin tidak bisa dijangkau oleh masyarakat," tegas mantan menteri semasa pemerintahan Abdurrahman Wahid itu.
Dia mencermati otonomi daerah selama ini menimbulkan menjamurnya korupsi di daerah-daerah.
"Pembagian kue pembangunan itu tidak hanya dinikmati oleh eksekutifnya tetapi juga legislatifnya. Mereka sama-sama berfoya-foya. Akibatnya, jurang antara yang kaya dan miskin semakin lebar. Fenomena seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi bangsa ke depan," tandasnya. (149)