JAKARTA - Departemen Perhubungan (Dephub) diminta untuk menetapkan tarif batas bawah untuk angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi. Hal itu dimaksudkan untuk menyelamatkan moda transportasi laut dan darat, di samping juga bisa merugikan maskapai penerbangan lainnya.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan moda transportasi laut dan darat yang telah mengalami kehancuran setelah kehilangan 50 hingga 60 persen penumpangnya akibat adanya perang tarif pesawat udara," ujar Komisaris Utama PT Adam SkyConnection Airlines (Adam Air), Agung Laksono, akhir pekan lalu.
Menurut dia kebijakan pemerintah yang hanya menetapkan tarif batas atas tanpa mematok tarif batas bawah sudah tak terkontrol. Akibatnya merugikan moda angkutan lain. Bahkan kebijakan itu bisa merugikan bisnis penerbangan. "Sebab bisa banyak maskapai penerbangan yang tutup karena sulit bersaing dengan tarif murah," kata Agung.
Diakui, dalam jangka pendek, kebijakan itu memang menguntungkan konsumen. Tetapi dalam jangka panjang akan sangat merugikan.
Menurutnya, peningkatan penumpang pesawat yang signifikan tahun ini, mencapai 16 juta penumpang, adalah semu. Sebab jumlah itu bukan penumpang pesawat, tetapi penumpang kapal laut, kereta api, bus antarkota antarprovinsi, yang beralih ke pesawat.
Namun, jika kondisi penerbangan dunia membaik, dan harga sewa pesawat berangsur naik, maka tarif akan kembali naik.
"Masalahnya ketika mereka mau beralih kembali ke moda darat atau laut, transportasi di darat maupun laut sudah kolaps dulu. Untuk bangkit kembali butuh waktu panjang dan mahal biayanya," tambah dia.
Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA), Tengku Burhanuddin, mengakui, ada beberapa anggota INACA menginginkan Dephub mengatur kembali tarif batas bawah. Tetapi usulan itu ditolak Dephub. Sebab Dephub menilai persaingan bisnis angkutan udara sudah diserahkan pada mekanisme pasar dan menguntungkan konsumen. (Y-4)