JAKARTA -Dari 601 perusahaan, baik pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) maupun izin pemanfaatan kayu (IPK) yang menunggak Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR-PSDH), terdapat 16 perusahaan yang nilai tunggakannya lebih dari Rp 5 miliar.
Total nilai tunggakan 16 perusahaan itu mencapai Rp 262,04 miliar atau sekitar 20 persen dari total tunggakan tahun 2003 sebesar Rp 1,28 triliun. Masuk dalam kategori penunggak kelas kakap ini antara lain, PT Sari Bumi Kusuma yang mempunyai wilayah operasi di Kalimantan Tengah (Rp 51,01 miliar), PT Kartika Kapuas Sari di Kalimantan Barat (Rp 41,27 miliar), dan PT Artika Optima Inti Unit II di Papua (Rp 21,68 miliar).
Nama 16 perusahaan penunggak DR-PSDH itu diumumkan oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Greenomics Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (16/3), setelah memberi tenggang waktu selama 30 hari kepada semua perusahaan penunggak DR-PSDH untuk melunasi kewajiban.
"Batas waktunya sudah habis. Ternyata banyak perusahaan yang belum membayar tunggakan. Data ini kami peroleh langsung dari Dapertemen Kehutanan (Dephut). Secara bertahap kami akan mengumumkan seluruh perusahaan penunggak DR," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi.
Akan Melacak
Menurut Elfian, bila setelah diumumkan ternyata tunggakan DR-PSDH belum dibayar, LSM akan mengumumkan juga nama-nama pemilik perusahaan bersangkutan. Bahkan, LSM juga akan mendesak Dephut untuk lebih cermat melacak nama perusahaan, pemilik, dan dewan komisaris semua perusahaan bermasalah itu agar tidak terkecoh pada saat diadakan tender.

Senada dengan itu, Wakil Koordinator ICW, Lucky Djani mengatakan, tidak tertutup kemungkinan perusahaan penunggak DR itu berganti nama, untuk mempermudah mengikuti proses tender atau lelang areal hutan untuk mendapatkan izin HPH yang baru.
"Karena itu, Dephut harus memasukkan semua perusahaan yang bandel itu dalam daftar hitam. Dephut tentu tahu lokasi dan pemilik perusahaan itu sehingga akan lebih mudah melacak kemungkinan mereka berganti nama. Tapi, tetap saja tunggakan harus ditagih, jangan dibiarkan ngemplang begitu saja," katanya.
Lucky mengakui, dari 16 perusahaan yang diumumkan itu kemungkinan ada yang sudah membayar tunggakan tetapi tertahan di pemerintah daerah (pemda). Namun, hal itu bukan berarti Dephut kemudian menyurutkan upaya penagihan dan peringatan keras langsung ke pihak perusahaan.
Pemilik dan Komisaris
Elfian menambahkan, pengumuman nama-nama perusahaan penunggak DR-PSDH akan dilakukan secara bertahap. Jika tetap membandel, tidak mau melunasi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan (oleh LSM), Koalisi siap mengumumkan nama pemilik perusahaan, atau bahkan seluruh komisaris di perusahaan terkait.
"Yang kami lakukan ini wujud keterbukaan, transparansi, yang memang harus diketahui oleh publik. Jadi, tidak tepat kalau ini dianggap pencemaran nama baik. Justru kami mendorong adanya pembenahan. Apalagi, faktanya kondisi hutan kita sudah sangat parah. Karena itu, kewajiban DR harus dibayar, jangan maunya mengambil kayu gratis," katanya.
Danang Widoyoko dari ICW menambahkan, setelah LSM mengumumkan perusahaan penunggak DR, dan akan diikuti juga pengumuman nama pemilik perusahaan, harus ada tindak lanjut yang nyata dan lebih tegas dari Dephut. Jika selama ini Dephut mengaku telah memberikan surat peringatan hingga beberapa kali, sudah saatnya ada tindakan hukum bagi para penunggak DR-PSDH agar ada efek jera.
Menurut Danang, Dephut memang harus tegas bila dalam waktu setahun ada perusahaan yang tetap tidak melunasi tunggakan DR-PSDH, lebih baik dipailitkan saja. Bahkan, dia mendesak Dephut untuk melakukan mekanisme seperti yang dilakukan pada wajib pajak yang bisa dikenai sita badan atau sita milik jika tidak melunasi kewajiban.
Ia mengatakan, saat ini ICW sedang mengkaji mekanisme yang dijalankan Dephut, untuk melihat akuntabilitas dan sejauh mana ketegasan Dephut mengusut masalah ini. Dephut harus lebih terbuka, mengapa dalam mekanisme pemberian izin (HPH/HPHT atau IPK) tidak melacak secara menyeluruh hingga akhirnya banyak perusahaan secara finansial sebenarnya tidak mampu masih tetap mendapatkan izin.
"Seharusnya hanya perusahaan yang benar-benar kuat yang bisa mendapatkan izin. Jadi, titdak ada alasan tidak mempunyai kemampuan finansial ketika ditagih membayar DR-PSDH," katanya. (H-13)