JAKARTA - Penggunaan pesawat Boeing 737-200 berlogo Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor 13, sebagai nomor peserta pemilihan umum (pemilu) parpol tersebut, telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Departemen Perhubungan.
Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Direktur Kampanye Amien Rais for Presiden, Eddy Soeparno ketika dihubungi Pembaruan, Selasa (16/3), berkaitan dengan sorotan sejumlah kalangan terhadap penggunaan pesawat berlogo PAN oleh Amien Rais
"Kita sudah mengantongi izin dari Ditjen Hubud untuk memakai logo PAN di badan pesawat. Tetapi kalau kemudian penggunaan atribut parpol di badan pesawat dilarang oleh Menteri Perhubungan, ya akan kami patuhi," ujarnya.
Dikatakan, selama masa kampanye PAN menyewa pesawat khusus yang digunakan Amien Rais dan rombongan untuk berkampanye. Pesawat itu disewa dari sebuah perusahaan kargo RPX. "Pesawat itu sebetulnya pesawat kargo yang sudah diset untuk mengangkut penumpang. Biaya sewa dihitung sesuai jumlah jam terbang dan semua itu tercantum dalam kontrak. Saya minta maaf tidak bisa menyebutkan biaya sewa per jam, karena saat ini tidak membawa kontraknya," kata Eddy.
Pertimbangan penggunaan pesawat khusus itu, lanjutnya, lebih ditekankan pada sisi ekonomis dan mobilitasnya.
Kalau Amien Rais membawa rombongan besar sekitar 100 orang dan membutuhkan mobilitas tinggi, maka pesawat itu yang dipakai. Tetapi kalau anggota rombongannya sedikit, lebih baik menggunakan pesawat komersial biasa.
Selain menyewa pesawat, PAN juga menyewa dua helikopter, satu di antaranya berjenis BO-105 dari perusahaan penyewaan helikopter.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terhadap penggunaan fasilitas publik, baik oleh pejabat negara maupun bukan, seperti yang dilakukan suami Presiden Megawati Soekarnoputri Taufiq Kiemas yang menginap di Gedung Negara Yogyakarta.
Karena itu, Panwaslu harus segera mengidentifikasi kasus tersebut, apakah termasuk pelanggaran atau tidak. Demikian ditegaskan Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Hamid Awaludin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3).
Taufiq Kiemas, saat kampanye di Yogyakarta beberapa waktu lalu ternyata menginap di Istana Negara Yogyakarta. Padahal, pejabat negara saja dilarang menggunakan fasilitas publik, apalagi orang yang bukan pejabat negara seperti Taufiq Kiemas, meskipun ia suami Presiden.
Menyinggung soal juru kampanye beberapa partai politik yang menggunakan pesawat pribadi atau mencarter pesawat seperti yang dilakukan Amien Rais, Hamid menegaskan, pesawat carter itu harus disamakan dengan nilai sumbangan dalam bentuk uang. Pasalnya, sumbangan baik perorangan maupun badan hukum dibatasi Undang-Undang (UU) No 12/2003 tentang Pemilu. Dalam UU itu disebutkan untuk dana kampanye, sumbangan perorangan maksimal Rp 100 juta dan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta. Bahkan diatur juga dalam UU tersebut, sumbangan yang lebih dari Rp 5 juta harus dilaporkan ke KPU.
(A-21/A-16).