SUARA PEMBARUAN DAILY

Caleg Berijazah Aspal Divonis 2 Bulan

Berijazah Palsu,KPU Jambi Coret Caleg Golkar dari DCT

SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya, Walidji, yang juga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena terbukti bersalah menggunakan ijazah sarjana hukum asli tetapi palsu (Aspal). Vonis terhadap Walidji yang sampai sekarang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Syarroli SH, yang menuntut hukuman 4 bulan penjara denda Rp 3 juta dan subsidair 2 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Purnamawati SH, dengan hakim anggota masing-masing Widharta SH dan Wimpie Sekewael dalam amar putusannya menyatakan, kesalahan Walidji dalam persidangan memenuhi beberapa unsur. Terhukum dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsidair pasal 137 ayat (7) UU Pemilu 12/2003.

Unsur yang dilanggar terhukum di antaranya memberi keterangan palsu yang terbukti menurut hukum, memperoleh ijasah sarjana S-1 secara tidak sah karena Walidji tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum (SMU), tetapi bisa kuliah di perguruan tinggi. Majelis berpendapat, ijazah S-1 yang dimiliki Walidji adalah asli tetapi palsu (aspal) dan berdasarkan hukum yang berlaku, ijazah tersebut tidak bisa digunakan untuk menyatakan lulus dari perguruan tinggi, sebagai persyaratan caleg atas dirinya.

Namun berdasarkan pendapat majelis, kesalahan tersebut bukan semata-mata kesalahan Walidji, tetapi pihak Universitas Tritunggal Surabaya (UTS) yang memberi peluang untuk terhukum.

Seusai vonis yang dibacakan majelis hakim, Walidji menyatakan pikir-pikir dan menyatakan sepenuhnya kepada pengacaranya. Menurut Walidji sebenarnya pihak universitas yang dinyatakan bersalah bukan dirinya.

Dicoret

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terpaksa mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar setempat Drs HM Saman dari daftar calon tetap (DCT), karena diduga menggunakan ijazah palsu. Kasus dugaan ijazah palsu Drs HM Saman yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi itu terbongkar setelah KPU setempat melakukan penyelidikan.

Anggota Panwaslu (bidang pengawasan) Provinsi Jambi Kasrianto SPd kepada Pembaruan di ruang kerjanya Selasa (16/3) mengungkapkan, pencoretan nama HM Saman dari DCT tersebut sudah dilaporkan KPU Provinsi Jambi kepada Panwaslu setempat. Dalam laporan itu disebutkan, HM Saman menggunakan ijazah ujian persamaan SMU dari Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jambi tahun 2000/2001. Namun setelah KPU setempat mengecek ke Dinas Pendidikan Nasional Provinsi tersebut Februari lalu, ternyata ijazah dimaksud palsu.

Disebutkan, berdasarkan surat Dinas Pendidikan Nasional setempat Nomor 423.5/233/PDK/2004 tanggal 20 Februari 2004, HM Saman dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta ujian persamaan tahun 2000/2001 itu. Dengan bukti tersebut, KPU setempat dalam rapat pleno pekan lalu memutuskan pencoretan nama HM Saman dari DCT. HM Saman sendiri merupakan caleg nomor urut dua Golkar untuk DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kota Jambi.

Dilaporkan

Panwaslu Kota Jambi juga telah melaporkan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Jambi Robert Samosir ke Poltabes Jambi karena diduga terkait ijazah palsu. Dalam laporan tersebut, Robert Samosir dinyatakan memiliki ijazah palsu SMU dari SMU Negeri II dan SMU Yayasan RA Kartini Jambi. Berdasarkan hasil penyelidikan Panwaslu Kota Jambi, Robert Samosir tidak pernah terdaftar di kedua sekolah tersebut.

Sementara itu, kasus ijazah palsu yang melibatkan Ketua Partai Merdeka Kota Jambi Atmo, hingga kini belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dalam sidang yang digelar Senin (15/3) lalu, terdakwa tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dibatalkan.

Sedangkan dua kasus ijazah palsu lainnya yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jambi, H Salim Mangkedum Sakti dan Wakil Ketuanya Harun Alrasyid, sudah disidangkan di PN Jambi Senin lalu. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Prabowo Aji SH menyatakan kedua terdakwa melakukan pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2003.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Banyumas Herman (50) terancam dicoret dari daftar caleg, sehubungan dengan ijazah Ujian Persamaan (Upers) SMA yang digunakan untuk melengkapi persyaratan caleg, dicabut dan dianggap tidak berlaku oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

"Kasus tersebut sekarang sedang diteliti oleh tim Polres Banyumas," ujar Kapolres Banyumas AKBP Drs LOM Marpaung di Banyumas, Rabu (17/3) pagi.

Pihak Polres katanya, sudah menerima pemberitahuan langsung dari pihak Dinas P dan K Jateng di Semarang. "Kasus tersebut akan ditangani Kasat Reskrim AKP Arif Fajaruddin dan Kanit Penanganan Tindak Pidana Pemilu Iptu Susriyanto," katanya.

Herman tercatat sebagai Caleg nomor satu PDIP untuk daerah pemilihan I Banyumas. Herman sendiri ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan terkejut, karena ia merasa telah memperoleh ijazah Upers SMA melalui prosedur yang benar. Herman juga menyatakan keheranannya, kalau pihak polisi telah menerima pemberitahuan, sedang dia sendiri belum.

Dalam kesempatan terpisah anggota KPUD Banyumas Indra Purnomo SE mengatakan, kalau benar ijazah Herman sudah dicabut, penca-legannya bisa saja dicoret atau digugurkan.

Papua

Koordinator Bidang Pangawas Pemilu Provinsi Papua Frits Ramandey ditemui Pembaruan di Expo Waena Jayapura Rabu pagi mengatakan, Panwaslu Papua sulit menyelesaikan proses hukum 17 caleg DPRD Papua dari beberapa parpol yang diduga berijazah palsu. "Itu terjadi karena kurang mendapat dukungan dari KPU Papua yang hingga saat ini tidak menyerahkan lampiran ijazah 17 Caleg untuk diperiksa. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Papua hanya terdapat nama saja, tanpa ada lampiran ijazahnya, " katanya.

Dikatakan KPU setempat sangat tertutup, bahkan menyembunyikan kasus ini. "Saya tidak tahu ada apa dengan hal ini," ungkap Frits Ramandey kesal. (ROB/080/141/057)


Last modified: 17/3/04