SUARA PEMBARUAN DAILY

Rino Subagyo:

Kami Mundur dari Program Penegakan Hukum Lingkungan Itu

"Ya, kami mundur dari program penegakan hukum lingkungan itu. Kementerian Lingkungan Hidup tidak gigih memperjuangkan arti penting peran serta masyarakat pada penegakan hukum lingkungan, " kata aktivis lingkungan Rino Subagyo dengan nada masgul di Jakarta, Rabu siang.

Lho ada apa ini? Rino yang bekerja di Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) sebelumnya adalah salah seorang anggota tim yang mengkaji pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan. Lembaganya malah ikut serta dalam penyusunan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang satuan tugas tersebut.

ICEL memang sejak lama melakukan kajian tentang arti penting sistem penegakan hukum lingkungan yang lebih dikenal dengan istilah One Roof Enforcement System (ORES). Konsep tersebut beranjak dari pemahaman betapa amburadulnya kerjasama di antara para penegak hukum lingkungan dan rendahnya integritas penegak hukum. Konsep tersebutlah yang ditawarkan ICEL kepada KLH.

Semula KLH terkesan mengakomidasi konsep tersebut. Tapi situasi berubah ketika Polri dan Kejaksaan Agung mulai ikut membahas penyusunan SKB tentang satuan tugas tersebut. Polri dan Kejaksaan Agung memang akan menjadi pihak yang akan menandatangani kerja sama tersebut bersama dengan KLH.

ORES memang mensyaratkan adanya kerjasama erat antarinstansi penegak hukum. Jadi Polri dan Kejaksaan Agung memang harus ikut serta. "Jika penegak hukum sudah berada dalam satu atap, masyarakat akan lebih mudah mengawasinya. KLH kan selama ini lebih terbuka jika dibandingkan dengan institusi lainnya, " ungkapnya.

Dalam pertemuan-pertemuan yang diprakarsai KLH, tim peneliti dari ICEL memaparkan konsep dan rencana kerja tim penegak hukum ketika menjalankan konsep ORES. Tim dari ICELjuga mengingatkan bahwa ORES terbagi dalam dua tahapan. ORES permanen dan ORES di masa transisi.

Dalam perkembangan selanjutnya KLH, Polri dan Kejaksaan akhirnya mengakui bahwa rancangan SKB yang akan ditandatangani tidak bertumpu pada konsep ORES transisi sebelum ORES permenen dijalankan. Konsep yang disepakati tidak jauh berbeda dengan konsep pembentukan semacam satuan tugas penegak hukum yang beranggotakan pegawai KLH dan wakil-wakil dari Polri dan Kejaksaan Agung.

KLH dan dua instansi tersebut tidak menyepakati konsep ORES transisi yang mengharuskan adanya tim pengawas pelaksanaan satuan tugas yang melibatkan kalangan masyarakat dan perguruan tinggi.

"Mereka juga lupa pada kenyataan bahwa kinerja aparat hukum kita amat buruk. Jadi, dalam pandangan kami, anggota satuan tugas itu harus diseleksi terlebih dulu kompetensi dan integritasnya sebelum mewakili institusinya masing-masing," tambahnya.

Jika tahap itu tidak ditempuh, apa bedanya satuan tugas tersebut dengan satuan tugas lainya yang pernah dibentuk. "Kami dengan berat hati harus mengatakan, ICEL mundur dari program tersebut, " tegasnya. Tampaknya, sikap ICEL ini pula yang menjadi alasan ditundanya penandatangan naskah kerjasama KLH, Polri dan Kejaksaan Agung itu. (A-14)


Last modified: 17/3/04