SUARA PEMBARUAN DAILY

Agenda Penegakan Hukum Lingkungan yang Selalu Terhambat

Selalu terhambat. Komentar itu selalu muncul dalam setiap langkah pemerintah meningkatkan upaya penegakan hukum lingkungan. Padahal, data mengenai kegagalan upaya penegakan hukum lingkungan bisa jadi sudah cukup menyita tempat kerja pejabat tinggi negara kita.

dok pembaruan

Kayu curian temuan Greenpeace

Tumpukan data kegagalan aparat hukum kita menyerat aktor pelaku perusakan lingkungan pun, sudah lama berada di tangan sejumlah aktivis lingkungan. Hampir setiap akhir tahun atau awal tahun baru, sejumlah organisasi non pemerintah (Ornop) mengumumkan mandulnya aparat penegak hukum menangani kasus-kasus lingkungan.

Di tengah segudang kegagalan tersebut, muncul informasi yang menyebutkan Menteri Negara Lingkungan Hidup (KLH) Nabiel Makarim akan menandatangani kerja sama dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan upaya penegakan hukum. Kerja sama tersebut tidak lepas dari harapan Nabiel untuk membentuk Sistem Penagakan Hukum Lingkungan Satu Atap.

Menurut rencana, penandatanganan naskah kerjasama akan dilakukan di Markas Besar Polri Jumat (5/3) lalu. Rencana tinggal rencana. Acara itu ternyata ditunda. Penundaaan agenda pro lingkungan itu menurut informasi yang diperoleh Pembaruan disebabkan masih adanya ketidaksepakatan di antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KLH dalam beberapa materi kerjasama.

Informasi tersebut dibantah Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Sudarsono. "Kami belum sepakat waktunya saja. Anda tahu kan mereka (Jaksa Agung, Kapolri dan Menneg KLH-Red) sangat sibuk sekarang. Setelah Pemilu legislatif atau bahkan dalam waktu dekat ini naskah pasti ditandatangani," katanya.

Kabar baik. Tapi apa benar keterangan Sudarsono itu? Sumber Pembaruan di kantor KLH mengungkapkan adanya cerita lain. Menurutnya, penundaan tersebut tidak lepas dari keengganan Kejaksaan Agung dan Polri terhadap rancangan kesepakatan yang memberi peluang kalangan Ornop mengawasi kerja mereka.

Keengganan untuk diawasi tampaknya tidak lepas dari kinerja aparat hukum selama ini yang memble. Sudah bukan rahasia praktik korupnya aparat penegak hukum di lapangan. Kasus-kasus pembalakan liar bisa jadi contoh nyata.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan tak berdaya berhadapan dengan kekuatan mafia kehutanan. Minimnya kesejahteraan dan kurangnya dukungan dari atasan plus godaan besar untuk menerima sogokan dari pelaku pembalakan liar, membuat mereka tidak bisa bekerja tuntas.

"Bagaimana mereka (polisi-Red) bisa bekerja dengan baik kalau mereka sendiri berfikiran atasannya telah bekerja sama dengan aktor intelektual pembalakan liar. Coba perhatikan juga perlengkapan kerja mereka yang amat minim," kata Soelaiman Sembiring, peneliti masalah-masalah lingkungan.

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang setiap hari muncul di televisi dengan ajakannya untuk "mencoblos" moncong putih malah mengaku tahu persis jaringan penyelundup kayu. "Saya tahu persis bagaimana jalurnya itu sampai ke tingkat pusat," ungkapnya di Rumbai Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau belum lama ini. Pengungkapan yang berani.

Pertanyaanya adalah, mengapa putri Soekarno yang hingga kini menjadi orang nomor satu di pemerintahan itu tidak memerintahkan aparat hukum untuk menindak tegas jalur penyelundup kayu itu? Kurang bukti apa lagi. Ornop internasional Greenpeace bahkan sudah menyiarkan rekaman filmnya tentang praktik pencurian kayu yang telah memorakporandakan hutan Kalimantan.

Baik kita kembali ke soal rencana kerja sama tersebut penegakan hukum lingkungan yang terhambat itu. Dalam dialog yang digelar KLH belum lama ini, terungkap betapa buruknya koordinasi antarinstansi penegak hukum. Kinerjanya pun amatlah buruk. Maka saling tuding antarpenegak hukum pun, merebak.

Petugas kejaksaan menilai, kualitas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Petugas Pegawai Negeri Sipil dan polisi amatlah lemah. Tentu saja kejaksaan pun agak sulit menyusun dakwaan terhadap pelaku pelanggaran hukum lingkungan.

Dakwaan ringan tak terelakan. Dan majelis hakim yang menangani kasus lingkungan tersebut, tentu saja harus mengacu pada dakwaan. Apa boleh buat, hukuman ringan terhadap pelaku perusakan lingkungan pun sering sekali muncul. Jerat hukum pun biasanya hanya menyambar pelaku di lapangan saja. Pelaku utama, atau katakanlah aktor intelektualnya, bebas berkeliaran.

Keluhan semacam itu sejak lama bermunculan. Mungkin keluhan itukah yang mendorong KLH menyiapkan konsep Sistem Satu Atap Penegakan Lingkungan. Dalam konsep KLH, para penegak hukum yakni polisi, PPNS dan kejaksaan akan bekerja di sebuah ruang khusus di gedung C lantai dua kantor KLH

"Mudah-mudahan kami bisa lebih mudah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan jika program ini sudah jalan. Jika mereka sudah bekerja dalam suatu ruang kerja yang sama diharapkan rantai birokrasi bisa diperpendek. Komunikasi di antara kita bisa lebih lancar,"harap Sudarsono.

KLH tampaknya cukup serius mengurus program penegakan hukum lingkungan satu atap itu. Mereka juga telah berupaya meningkatkan kemampuan para penegak hukum dalam bentuk sejumlah pelatihan.

Dalam catatan KLH, saat ini sudah terdapat 313 tenaga pengawas dan penyidik yang 117 orang di antaranya berasal dari KLH. Seratus lima puluh bintara dan perwira polisi juga telah mendapat pelatihan khusus lingkungan hidup. Seratus lima puluh jaksa juga telah mendapat pelatihan serupa.

Lalu bagaimana dengan majelis hakimnya? Apa gunanya hasil penyidikan dan dakwaan yang baik jika berada di tangan majelis hakim berhati busuk ?

"Tujuh ratus hakim sudah mendapat pelatihan hukum lingkungan yang diadakan Mahkamah Agung dan sebuah LSM," ungkap Sudarsono.

Baiklah, jika semua institusi penegak hukum sudah memiliki kemampuan mumpuni soal-soal lingkungan hidup, kita tunggu saja hasil kerja mereka. Tentu saja peran politisi kita yang sekarang sedang berjuang untuk memenangkan kursi di parleman sangat diharapkan. Peran untuk mendorong upaya penegakan hukum. Dan bukanya menjadi bagian dari jaringan mafia perusak hutan seperti dikatakan Megawati.

Pembaruan/AA Sudirman


Last modified: 17/3/04