SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembobol Bank Mandiri Dituntut 20 Tahun Penjara

JAKARTA - Kelima terdakwa kasus korupsi senilai Rp 120 miliar di Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan, dituntut masing-masing penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3). Para terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar rupiah, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Para terdakwa tersebut adalah Alexander J Parengkuan, Aryo Santigi Budiharto, Ahmad Riyadi, Harianto Brasali, Koko Sandoza. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Herry Swantoro SH, para terdakwa juga dituntut membayar kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan mereka secara renteng dengan terdakwa lainnya dalam perkara terpisah.

Ganti Rugi

Dalam tuntutan yang dibacakannya, Jaksa Bangkit Sormin SH mengharuskan Alexander Parengkuan dan Aryo Santigi Budiharto masing-masing membayar ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, atau subsider kurungan tiga tahun penjara. Ahmad Riyadi diharuskan membayar Rp 25 miliar atau subsider kurungan lima tahun penjara. Harianto Brasali harus membayar ganti rugi Rp 250 juta atau subsider kurungan 1 tahun penjara. Sedangkan Koko Sandoza diharuskan membayar Rp 100 juta atau subsider kurungan 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap kelimanya bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima terdakwa dianggap bersalah dalam pengucuran kredit di Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan. (YC/A-15)


Last modified: 17/3/04