TANGERANG - Taher Aljogya Lestaluhu Alabah (43), warga Penjaringan, Jakarta Utara, selaku terdakwa otak penculikan terhadap Hegel Mutahari, siswa SD Cikal Harapan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang, divonis 1 tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Tariyono SH, Selasa (16/3).
Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ny Riama Sihite yang menuntut terdakwa 15 bulan penjara. Hukuman yang sama berat juga dikenakan kepada tiga kawanan penculik lainnya masing-masing, Muhammad Saleh Ohorella (31), Doni Wibisono (36), dan Jantra Alias Abah Bin Achmad (48).
Dua terdakwa lainnya, Suwarto dan Ny Nurul Taher, yang dituntut JPU Usman SH dengan majelis hakim yang sama masing-masing 15 bulan penjara dan 1 tahun penjara akhirnya divonis 1 tahun penjara potong masa tahanan untuk Suwarto dan 8 bulan penjara untuk Ny Nurul yang tidak lain adalah istri Taher Lestaluhu.
Majelis hakim memutuskan, para terdakwa terbukti dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara berencana yang dijerat dengan dakawaan subsider Pasal 331 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU Ny Riama Sihite SH menyebutkan, ke empat terdakwa bersama dengan Andi alias pak De dan Sofyan (masih buron) Rabu tanggal 30 Juli 2003 sekitar pukul 13.00 Wib menculik Hegel, ketika korban hendak pulang sekolah. Penculikan yang terjadi di halaman SD Cikal Bakal tersebut dilakukan karena penculik kesulitan bertemu orang tuan Hegel bernama Drs Meirizal Zulkarnaen guna menyelesaikan persoalan bisnisnya.
Namun, selama persidangan JPU tidak bisa menghadirkan Meirizal karena keberadaan Meirizal tidak diketahui jaksa. Hegel diculik menggunakan mobil Kijang kapsul warna Biru Nopol B 7095 NN. Selama sembilan hari berada di tangan penculik Hegel sempat disembunyikan di hotel Horison Jakarta dan berpindah pindah ke hotel yang lainnya supaya tidak mudah dilacak baik orang tua maupun petugas. Namun dengan kesiapan jajaran Resmob Polsek Serpong Tangerang, pelaku dapat ditangkap di hotel Horison kamar 645 , lantai 6, Jumat ( 8/8).
Untuk melepaskan Hegel, para penculik meminta uang tebusan kepada orang tua korban yang nilai nya belasan juta rupiah. Namun di persidangan pemberian uang itu tidak dimasukkan dalam BAP sehingga para terdakwa bebas dari jeratan pemerasan. (132)