SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemerintah Belum Tetapkan13 Perusahaan Pertambangan

Pemerintah Hargai Kontrak Karya, tetapi Tidak Mau Korbankan Kelestarian Hutan

Dok Pembaruan -- M Prakosa

JAKARTA - Saat ini pemerintah belum menetapkan 13 perusahaan yang akan memperoleh izin melanjutkan penambangan di hutan lindung, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2004. Pemilihan 13 perusahaan itu akan ditentukan melalui kajian oleh menteri-menteri terkait, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Kehutanan (Menhut) M Prakosa menyatakan hal itu saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (16/3). "Sekarang ini nama 13 perusahaan sedang dikaji. Saya nggak tahu mengapa di media yang keluar namanya macam-macam. Semua nama itu belum resmi. Pemerintah akan mengeluarkan nama-nama itu kalau sudah ada Keppres,'' tandasnya.

Menhut juga menegaskan, nantinya Departemen Kehu-tanan (Dephut) akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin. Apalagi, Menhut mengakui, selama ini kinerja perusahaan tambang tidak ada yang bagus.

"Memang dalam kontrak karya sepertinya bagus semua. Tapi praktiknya, lihat saja bekas-bekas pertambangan itu, mengerikan sekali. Karena itu, kita tidak main-main. Kalau Freeport bikin kacau, akan kita tindak. Aturannya akan sangat ketat,'' katanya

Menhut mengakui, nama 13 perusahaan yang akan memperoleh izin itu tidak jauh berbeda dengan daftar yang selama ini dibahas dalam rapat koordinasi, baik antar departemen maupun antara pemerintah dan DPR. Namun, dia membantah bila dikeluarkannya Perppu 1/2004 dianggap menyalahi aturan dan melangkahi DPR. Menurut dia, pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk mengeluarkan Perppu, tanpa harus berkonsultasi secara resmi dengan DPR.

"Toh nantinya Perppu ini akan dimintakan persetujuan DPR. Tinggal DPR menyetujui atau tidak? Hanya saja, kalau dulu yang dibahas dengan DPR memakai Pasal 19 UU No 41 Tahun 1999 (tentang Kehutanan), sekarang kita pakai Pasal 83. Tapi pada prinsipnya Perppu ini dikeluarkan untuk menyelesaikan polemik yang telah lama berlarut-larut,'' katanya.

Menhut menjelaskan, latar belakang penyusunan Perppu 1/2004 adalah kenyataan sudah adanya kontrak karya pertambangan yang ditandatangani sebelum keluarnya UU 41/1999. Perppu tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah menghargai kontrak karya itu, tetapi juga tidak mau mengorbankan kelestarian hutan. Oleh karena itu ditegaskan, setelah keluar Perppu tidak akan ada lagi polemik tumpang tindih areal pertambangan dan kawasan hutan lindung.

"Perusahaan yang akan diberi kesempatan melanjutkan kegiatan penambangan akan ditetapkan dengan Keppres. Mengenai jenis dan lokasi ke 13 perusahaan masih menunggu kajian lebih lanjut dari Menhut dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tidak ada lagi kajian ilmiah seperti yang disepakati dengan DPR itu. Tapi yang pasti hanya 13 perusahaan, tidak bisa lebih. Kalau kurang dari 13 masih mungkin,'' katanya.

Alasan Darurat

Sementara itu, mengenai alasan kedaruratan, menurut Menhut terkait dengan ancaman litigasi (proses hukum) melalui arbitrase internasional yang diajukan oleh perusahaan tambang dari luar negeri, bila Pemerintah Indonesia mengabaikan kontrak karya yang telah ditandatangani. Pemerintah mempertimbangkan untuk memberi kepastian hukum bagi investor harus dicari penyelesaian secepatnya.

Menhut tidak menyanggah bila upaya penyelesaian masalah itu telah berlangsung selama dua tahun. Namun dia tidak sependapat jika dikeluarkannya Perppu 1/2004 semata-mata terkait dengan akan segera berakhirnya masa pemerintahan Kabinet Gotong Royong maupun masa kerja DPR. (H-13)


Last modified: 17/3/04