EPEKAN sudah partai-partai politik berkampanye sejak 11 Maret lalu. Tidak banyak yang berubah dari cara berkampanye pada masa-masa lalu. Jor-joran memasang bendera di sepanjang pinggir jalan yang merusak pemandangan kota dan arak-arakan kendaraan yang mengganggu lalu lintas. Ada beberapa hal yang menarik untuk dicatat dalam sepekan pelaksanaan kampanye pemilu kali ini.
Pertama, juru kampanye parpol masih banyak yang hanya berteriak-teriak tentang janji-janji bombas. Kampanye dialogis nyaris tidak terdengar, sehingga wajar masyarakat masih kesulitan menjatuhkan pilihan pada partai atau calon anggota legislatif yang mengerti dan bisa membawa aspirasi mereka.
Kedua, terlihat adanya penurunan antusiasme masyarakat untuk mengikuti kampanye yang umumnya berupa rapat raksasa di lapangan maupun di gedung-gedung. Ada kampanye parpol yang gagal diselenggarakan atau hanya dihadiri puluhan orang saja. Bahkan ada juru kampanye yang urung berpidato seperti mantan Kapolri Dibyo Widodo karena tidak ada massa partainya yang hadir.
Ketiga, dan merupakan hal yang memprihatinkan, banyak sekali catatan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di berbagai daerah tentang pelanggaran yang dilakukan oleh parpol, dari pelanggaran ringan seperti tidak menaati aturan lalu lintas hingga yang serius.
Media massa mencatat pelanggaran itu, antara lain pemasangan bendera di lokasi yang dilarang oleh ketentuan, dan berkampanye di tempat yang seharusnya tidak boleh berkampanye, seperti menggunakan bangunan sekolah. Ada pelanggaran lain lagi, yaitu anggota parpol peserta kampanye membawa anak-anak bahkan melibatkan anak-anak sekolah.
KITA juga menyaksikan bahwa masih ada parpol yang tidak menyampaikan rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, parpol masih enggan mewujudkan keterbukaan dan fairness dalam berpolitik. Masalah dana ini menjadi penting untuk dicermati, sebab ada parpol yang begitu royal memasang iklan di begitu banyak media massa, bahkan sejumlah juru kampanye mampu menggunakan pesawat terbang dan helikopter untuk menjangkau massa partainya. Ada yang mengaku pesawat itu adalah carteran, dipinjami oleh orang lain, atau pesawat milik pribadi. Namun, harus dijelaskan dari mana dana diperoleh.
Demikian juga dengan praktik politik uang, parpol-parpol begitu vulgar melakukan politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada peserta kampanye dan membagikan sembako. Pihak Panwaslu telah beberapa kali menyatakan, cara-cara seperti itu merupakan praktek politik uang yang dilarang dalam kampanye. Namun seruan Panwaslu itu bagaikan teriakan di padang gurun.
Ada kalangan yang menyebut pelanggaran itu ringan dan biasa, dan karenanya masih bisa ditoleransi. Padahal justru hal itu merupakan masalah yang paling menggelisahkan dalam politik praktis di Indonesia. Kita terlalu biasa dan terlalu toleran dengan pelanggaran, bahkan sampai hari ini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran itu, kecuali polisi yang menilang peserta kampanye karena melanggar lalu lintas. Pelanggaran lain masih diabaikan.
KITA tidak bisa menganggap hal itu sebagai pelanggaran kecil. Sebab, jika terhadap perkara sepele saja kita tidak bisa tertib, bisakah para calon pemimpin bangsa ini juga berdisiplin untuk perkara besar? Ada pepatah menyebutkan kalau merka tidak bisa melaksanakan perkara kecil jangan berikan kepada mereka kepercayaan untuk melakukan perkara besar.
Mengelola negara adalah perkara besar, membutuhkan komitmen serius dan disiplin ketat. Celakanya, kita menyaksikan begitu banyak parpol yang tidak bisa berdisiplin, bahkan untuk perkara yang sepele seperti memasang bendera pada tempat yang disediakan. Jangankan mereka mendorong rakyat untuk mengikuti ajakannya, kader mereka sendiri tidak bisa didisiplinkan. Pada kenyataannya, para politisi juga belum mereformasi diri. Dan politik tanpa disiplin, sangat membahayakan, justru karena bangsa ini membutuhkan pemimpin yang disiplin untuk membawa bangsa ini keluar dari krisis.