SUARA PEMBARUAN DAILY

Kerugian Poyek Ladia Galaska Rp 316,7 Triliun

Proyek Itu Berdampak Besar bagi Kesejahteraan Penduduk NAD dan Sumut

JAKARTA - Sepanjang masa pemerintahan lima presiden sejak tahun 1957 hingga 2003, Pemerintahan Megawati merupakan generasi yang melahirkan kebijakan paling bagus dalam pemanfaatan hutan alam produksi.

Akan tetapi, pemerintahan Megawati juga akan menjadi rezim yang paling tidak peduli terhadap konservasi hutan bila pembangunan jalan Ladia Galaska (Lautan Hindia-Gayo-Alas-Selat Malaka) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang jelas akan mengancam kelestarian kawasan ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser tetap disetujui.

Apabila jalan itu tetap akan memotong kawasan ekosistem Leuser, meski hanya sepanjang 102,5 km, berdasarkan perhitungan ekonomi lingkungan, tetap berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi berbasis kerusakan ekosistem hutan (degradasi) yang mencapai Rp 316,7 triliun. Nilai kerugian tersebut hanya dihitung dari pendekatan ekonomi transfer keuntungan (benefit transfer), belum dilengkapi dengan fakta kekayaan sumber daya hutan dan keragaman hayati yang ada di dalam kawasan konservasi itu.

Demikian benang merah diskusi mengenai Evolusi Ekonomi Sektor Kehutanan dan Pembangunan Jalan Ladia Galaska yang diadakan oleh Greenomics Indonesia di Jakarta, Senin (8/3).

Perhitungan nilai kerugian Rp 316,7 triliun tersebut berasal dari kerugian deforestasi per km sebesar Rp 1,03 triliun. Sedangkan panjang jalan yang akan memotong kawasan ekosistem Leuser adalah 102,5 km, sehingga luas kawasan yang akan terdeforestasi mencapai 307,5 km2 pada radius 3 km di sepanjang kanan kiri jalan.

Dengan demikian kerugian deforestasi akibat pembangunan jalan Ladia Galaska yang memotong kawasan eksositem Leuser sepanjang 102,5 km itu ditaksir akan mencapai Rp 316,73 triliun.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi mengatakan, evolusi ekonomi berbasis perizinan kayu selama 46 tahun (1957-2003) dengan lima generasi pemerintahan, memperlihatkan adanya pergeseran paradigma pengurusan hutan. Berdasarkan kajian Greenomics Indonesia yang dilakukan selama tiga bulan, ditemukan adanya paradigma optimalisasi pemanfaatan hutan pada masa Pemerintahan Megawati.

Lebih jauh Elfian menjelaskan, pada masa-masa pemerintahan sebelumnya pemanfaatan hutan lebih mengarah pada maksimalisasi ekonomi kayu untuk mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya.

Berbeda dengan masa pemerintahan mulai dari Soekarno hingga Abdurrahman Wahid, Pemerintahan Megawati berani mengisyarakatkan pentingnya moratorium untuk memberi kesempatan hutan bernapas. Isyarat itu kemudian dijabarkan oleh Menteri Kehutanan M Prakosa dengan mengeluarkan kebijakan soft landing, yakni menurunkan jatah tebang setiap tahun.

Selain itu, menurut Elfian kebijakan mengenai pembayaran dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan (DR-PSDH) yang harus dibayar di muka juga merupakan langkah maju dalam upaya menyelamatkan hutan. Meskipun kebijakan itu ditentang oleh gubernur se-Kalimantan, nyatanya pemerintah tidak menanggapi, bahkan Presiden Megawati pun tidak membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pembayaran DR-PSDH itu.

"Baru kali ini pemerintah diprotes oleh para pengusaha. Ini menunjukkan adanya ketegasan sikap pemerintah yang tidak lagi memberi kemudahan pada pengusaha. Dalam masa pemerintahan Megawati setidaknya melahirkan 10 titik evolusi ekonomi kayu yang konservatif. Sayang, bila catatan bagus itu dinodai dengan mengizinkan pembangunan jalan Ladia Galaska, yang jelas akan menjadi bencana lingkungan tebesar bagi jutaan penduduk di NAD dan Sumatera Utara,'' kata Elfian.

Contoh di Lampung

Dia menambahkan, berdasarkan hasil studi Greenomics Indonesia, diketahui selama 55 tahun ini nilai ekonomi dari sumber daya hutan di Taman Nasional Gunung Leuser mencapai Rp 170,8 miliar per tahun. Nilai itu diperoleh dari kegiatan penebangan liar yang dilakukan secara "teratur'' dan tidak masif atau praktik tebang pilih dalam istilah hak pengusahaan hutan (HPH).

Selain itu, keutuhan kawasan ekosistem Leuser yang menghasilkan air melimpah sangat diandalkan oleh lebih dari empat juta penduduk NAD dan Sumatera Utara serta ribuan industri yang berada di sekitar kawasaan itu.

Elfian menambahkan, untuk mencari contoh dampak negatif dari pembangunan jalan yang memotong taman nasional, tidak perlu sampai ke Brazil. Pemerintah seharusnya bisa melihat fakta pembangunan jalan yang memotong Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Lampung, yang hingga kini belum bisa diatasi.

Akibat pembangunan jalan yang dibiayai dengan utang luar negeri sekitar Rp 1,5 triliun itu, lebih dari 70 persen kaawasan hutan di taman nasional mengalami kerusakan yang sangat parah. Akibatnya, beberapa daerah aliran sungai (DAS) yang berhulu di kawasan itu terganggu fungsi alaminya.

"Padahal jalannya hanya sepanjang 20,5 km, tetapi kerugian yang harus ditanggung, jauh lebih besar dari biaya pembangunannya. Bila jalan Ladia Galaska akan memotong sepanjang 102,5 km kawasan ekosistem Leuser, tentu dampak dan kerugian yang harus ditanggung akan jauh lebih besar,'' katanya.

Dia mencontohkan, kerusakan DAS Way Besai karena rusaknya hutan di hulu di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, telah mengakibatkan terganggunya proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Way Besai. Kerugian cukup parah dialami saat terjadinya banjir besar pada 23 Januari 2002, yang menghancurkan peralatan di PLTA Way Besai. Diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 26 miliar.

"Angka itu belum termasuk kerugian akibat padamnya listrik dan kerusakan lainnya. Karena itu, Pemerintahan Megawati seharusnya tidak mengambil keputusan apa pun mengenai pembanguanan jalan Ladia Galaska, mengingat masa pemerintahannya tinggal beberapa saat lagi. Proyek itu akan berdampak besar bagi kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser, juga kesejahteraan penduduk NAD dan Sumatera Utara,'' katanya. (H-13)


Last modified: 9/3/04