SALAH satu polutan yang cukup mendapat sorotan aktivis lingkungan dan insan kesehatan adalah timbel (Pb). Sebab dampak yang ditimbulkan bahan itu adalah terjadinya hipertensi, jantung koroner, dan menurunnya tingkat IQ pada anak-anak kecil. Berbagai penelitian yang telah dilakukan di Jakarta pada kurun waktu 1994-1998 menunjukkan bahwa kadar timbel di udara telah melampaui ambang batas yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

Kadar timbel di udara mencapai 0,2 hingga 1.8 ug/m3 dan diperkirakan jumlah ini akan meningkat sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Standar ambang timbel di udara sebesar o.5 ug/m3. Demikian dikatakan Deputi V Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof Dr Tanwir Y Mukawi, kepada Pembaruan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, melihat besarnya dampak timbel karena efek kumulatif dalam darah, maka WHO menyarankan agar standar timbel di udara diturunkan lebih rendah. Sebab setiap peningkatan kadar timbel dalam darah sebesar 10 ug/dl berkaitan dengan penurunan tingkat kecerdasan sebesar 2,5 derajat.
Banyak pedoman menganggap 10 ug/dl sebagai batas tingkat bahaya namun tidak ada ambang batas yang dapat ditentukan di bawah mana dampak negatif timbal tidak dapat terdeteksi. Penelitian CDC (lembaga kesehatan internasional) pada tahun 1991 yang lalu di Jakarta terhadap 397 anak SD di Jakarta menunjukkan, Pb dalam darah rata-rata sebesar 8,6 ug/dl dengan perincian 35 persen diatas 10 ug/dl dan 2,4 persen di atas 20 ug/dl.
Kira-kira seperempat dari anak-anak yang dites, timbelnya berkisar antara 10 - 15 ug/dl. Indonesia menetapkan ambang batas untuk Pb sebesar 2 ug/m3 per 24 jam dan 1 ug/mg per tahun.
Dijelaskan oleh Guru Besar Ilmu Lingkungan UI ini, pengalaman di berbagai negara maju lainnya menunjukkan bahwa timbel juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan khususnya kesehatan manusia. Bahan ini dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan bermotor yang mengandung aerosol timbel tersebut.
Sejak tahun 1970, di beberapa negara maju, bahan ini dilarang penggunaannya sebagai peningkat angka oktan. Alasan dihapuskannya timbel di dalam bahan bakar bensin adalah karena dampak negatifnya pada kesehatan manusia serta sifat racun timbel terhadap alat pengendali pencemaran udara seperti catalytic converter yang ada pada kendaraan bermotor.
Hingga saat ini penggunaan bahan bakar bensin tanpa timbel di dunia sudah mencapai 80 persen. Sementara di Indonesia, pengadaan untuk bahan bakar bensin tanpa timbel baru hanya 0.38 persen dari total bahan bakar bensin yang dipasarkan.
Secara ekonomis, pencemaran timbel mempunyai dampak yang cukup signifikan bagi perekonomian nasional dimana dampak negatif pencemaran timbel terhadap kesehatan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Kerugian ini baik kerugian ekonomi secara langsung seperti besarnya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan maupun kerugian secara tidak langsung seperti hilangnya kesempatan bekerja.
Studi Bank Dunia menghitung kerugian akibat bensin bertimbel di Indonesia mencapai US$62 juta pada tahun 1990. Sedangkan pada kurun waktu 1995 - 2000 kerugian yang harus ditanggung apabila tidak dilakukan penghapusan bensin bertimbel adalah sebesar US$548 juta. Perhitungan tersebut belum memperhitungkan dampak kesehatan dari pencemaran gas buang lainnya seperti Nox, CO, HC, SO2, dampak dari hujan asam dan hilangnya daya saing produksi otomotif nasional karena belum memenuhi standar mutu internasional.
Hapus Timbel
Menyadari hal tersebut maka pemerintah telah lama berkomitmen untuk menghapuskan senyawa timbel dalam bensin dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan RI No. 1585 tahun 1999 yang mempersyaratkan dihapuskannya timbel dalam bahan bakar bensin pada tanggal 1 Januari 2003. Pada bulan Agustus 2002 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan revisi terhadap keputusan tersebut hingga bulan Januari 2005. Ini karena tertundanya pelaksanaan pembangunan kilang di Balongan dan Cilacap.
Selanjutnya melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif dengan Ditjen MIGAS, Pertamina dan Departemen Perhubungan disusun tahapan kegiatan dalam waktu transisi tahun 2003 - 2004 sebagai berikut yakni penghapusan kadar timbel dalam bensin di beberapa alur daerah tertentu dimulai dari Bali, Batam, Surabaya dan Semarang (jalur pantai utara Pulau Jawa) dengan memasarkan bensin baru tanpa timbel.
Kemudian diberikan peluang kepada pihak swasta untuk melakukan bisnis pengadaan bensin tanpa timbel di Indonesia, misalnya di Bandung dan Yogyakarta. Juga dibuka peluang penggunaan octane booster dengan aditif yang memperhatikan aspek kesehatan dan lingkungan.
Selanjutnya perlu ditingkatkan penggunaan bahan bakar gas untuk menggantikan pangsa pasar bensin tanpa timbel. Peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian emisi kendaraan bermotor menjadi sangat penting karena sumber pencemar maupun dampak dari pencemaran langsung berada di tangan masyarakat.
Sebagai contoh, kendaraan bermotor yang sebagian besar dimiliki dan dikelola oleh masyarakat merupakan sumber pencemar udara. Tanpa peran dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor, maka upaya pengendalian pencemaran udara pada sumbernya tidak akan berhasil dengan baik. Dalam kenyataannya saat ini sebagian besar masyarakat belum mengetahui besarnya dampak kesehatan dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Hal ini tercermin pada rendahnya kesadaran untuk pemeliharaan kendaraannya di samping tidak adanya upaya penegakan hukum terhadap emisi kendaraan bermotor di jalan.
Akhir-akhir ini dikembangkan upaya untuk menyusun suatu koalisi yang melibatkan para stakeholders yang terdiri dari pihak pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, swasta dan masyarakat lainnya, baik yang tergabung dalam organissasi masyarakat, asosiasi cendekiawan. Ini semua dibutuhkan guna membahas isu-isu utama yang menghambat terciptanya udara bersih melalui penurunan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Wadah tersebut berbentuk forum dengan nama Mitra Emisi Bersih (MEB). Fungsinya untuk tukar menukar informasi di antara stakeholders serta mengusulkan kebijakan maupun program aksi sebagai bahan pengambilan keputusan pemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara khususnya di daerah perkotaan.
Dalam upaya menanggulangi pencemaran udara serta dalam mengantisipasi dampaknya bagi kesehatan manusia, kehidupan lain maupun kerusakan materi, maka perlu dibangun keterbukaan serta adanya tukar menukar informasi yang terus menerus di antara para stakeholders.
Ini diperlukan untuk menetapkan kebijaksanaan pengendalian pencemaran udara, khususnya yang berkaitan dengan penetapan spesifikasi bahan bakar bensin baru, menyongsong era pasca-bensin bertimbel.
Untuk itu, perlu adanya proses sosialisasi yang berkesinambungan untuk menumbuhkan pengertian dan dukungan masyarakat menuju lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan generasi mendatang. (E-5)