SUARA PEMBARUAN DAILY

Refleksi Imlek

Perjuangan Penghapusan Diskriminasi Rasial

Ester Jusuf

HARI raya Imlek (Yinli Xinnian) jatuh pada tanggal 1 bulan 1 tahun Imlek (Cia Gwee Che It). Penghitungan tahun ini didasarkan pada perhitungan lunar (peredaran bulan). Bagi etnis Tionghoa, Imlek selalu bermakna istimewa. Imlek menjadi momentum untuk bersilaturahmi, berekonsiliasi, membagi rezeki, mengoreksi diri, dan membangun harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Bagi umat Khong Hu Cu, secara khusus Imlek merupakan peringatan tahun kelahiran Sang Nabi (Kongzi), tokoh yang sarat dengan pesan moral. Bagi etnis Tionghoa di Indonesia, seharusnya Imlek mempunyai makna yang lebih dalam lagi. Imlek seharusnya membawa makna bagi bangsa Indonesia secara utuh, bukan sebatas bagi etnis Tionghoa atau umat Khong Hu Cu.

Selama pemerintahan rezim Orde Baru, Imlek terlarang dirayakan secara terbuka. Hari yang bermakna pengucapan syukur itu dirayakan hanya secara tertutup, dipandang sinis sebagai perayaan kelompok yang distigmakan eksklusif. Ketika masa reformasi, terjadi gerakan melawan diskriminasi rasial: Imlek kembali dirayakan secara terbuka. Barongsai dan berbagai kesenian Tionghoa marak memeriahkan perayaan Imlek.

Namun, sejumlah kalangan menyampaikan kekhawatiran bila Imlek dirayakan kelewat meriah. Bagaimanapun, Imlek juga adalah saat berefleksi, mengoreksi diri. Seberapa bermakna etnis Tionghoa bagi bangsa Indonesia, terutama bagi ribuan korban kerusuhan Mei 1998.

Diskriminasi rasial masih merupakan hukum positif maupun bagian dari keseharian masyarakat.

Sampai sekarang masih terdapat puluhan peraturan hukum yang diskriminatif bagi etnis Tionghoa. Setiap orang etnis Tionghoa tetap harus menunjukkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) untuk segala urusan administratif, mulai dari tingkat kecamatan, catatan sipil, kantor imigrasi, atau bahkan mengajukan kredit. Tetap dengan biaya lebih tinggi daripada etnis lain. Pada beberapa kantor pembedaan biaya itu dipublikasikan secara terbuka. Rancangan Undang-Undang Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (RUU ADRE) yang menjadi usul inisiatif DPR RI ternyata juga masih dihambat proses pembahasannya di Departemen Kehakiman dan HAM.

Kebijakan rasis tidak tertulis juga tetap eksis sampai sekarang. Kita bisa melihat jelas bagaimana sikap Negara atas pengambilalihan ribuan bangunan yang dimiliki organisasi-oranisasi etnis Tionghoa pada awal pemerintahan rezim Soeharto. Dengan dasar bahwa organisasi eksklusif rasial Tionghoa dilarang, pengambilalihan itu bisa berjalan mulus sampai sekarang. Kalaupun ada kalangan etnis Tionghoa yang ingin meminta kembali haknya secara hukum, kasusnya selalu dihambat.

Kebijakan terhadap kasus kerusuhan rasial Mei 1998 juga menjadi pelajaran berharga. Ternyata dalam pemerintahan masih ada sikap mendua. Di satu sisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencanangkan dibentuknya Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM yang berat, namun di sisi lain ternyata pemerintah tidak memberikan dukungan sepenuhnya untuk tim bentukan Komnas HAM itu bekerja maksimal. Para pejabat tinggi TNI dan Polri yang tergabung dalam Operasi Pengamanan Mantap Jaya dengan tenang mengabaikan surat panggilan resmi sebagai saksi di Komnas HAM.

Namun, ada sisi lain yang patut kita syukuri. Pemerintah secara bertahap mencoba memperbaiki stigma yang dikenakan pada etnis Tionghoa. Sekarang setiap orang yang akan masuk wilayah Indonesia tidak lagi disodori formulir, yang salah isinya larangan membawa cetakan beraksara Mandarin, obat-obatan, dan lain-lain. Berulang kali pemerintah maupun kekuatan politik lain menyatakan bahwa diskriminasi rasial adalah kekeliruan. Dalam sebuah perjanjian internasional, Pemerintah Indonesia juga menyepakati untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial:

" Setiap Negara Peserta akan mengambil tindakan yang efektif untuk meninjau kembali kebijaksanaan pemerintah nasional dan daerah, dan untuk memperbaiki, menarik kembali atau membatalkan undang-undang dan peraturan yang berpengaruh menciptakan atau mengembangkan diskriminasi ras di manapun" (Konvensi Internasional mengenai Pengahapusan segala bentuk diskriminasi rasial, Pasal 2 ayat 1 huruf c).

Walaupun prasangka rasial masih kental di kalangan masyarakat dan birokrasi pada etnis Tionghoa, namun terjadi pergeseran yang signifikan pada tahun yang baru lalu. Tahun yang lalu sama sekali tidak tercatat adanya konflik rasial. Sebelumnya, semenjak 1998 setiap tahun tercatat 10-13 konflik rasial di berbagai kota. Yang menjadi korban beragam etnis, termasuk etnis Tionghoa. Menjadi refleksi bagi etnis Tionghoa: apakah perubahan itu hasil perjuangan bersama atau "hadiah"? Kita telah belajar bahwa dalam berhadapan dengan politik tidak ada yang dinamakan "hadiah", semua dilandasi kepentingan untuk kekuasaan.

Kesadaran tentang pertingnya perjuangan untuk perubahan nasib seharusnya melahirkan sikap dan kerja konkret. Perlawanan terhadap kebijakan struktural yang diskriminatif harus tetap konsisten dikerjakan. Perlawanan terhadap stigma negatif juga harus dilawan dengan jelas. Kalangan etnis Tionghoa yang berprofesi sebagai pengusaha secara transparan dapat mengumumkan kepada publik bahwa mereka tidak melakukan tindak diskriminasi rasial pada buruh, atau memberikan pengupahan di bawah standar minimum. Kalangan etnis Tionghoa juga bisa mencanangkan perlawanan terhadap KKN. Itu adalah kerja konkret. Perhimpunan INTI dan PSMTI sebagai organisasi besar masyarakat Tionghoa dapat mempelopori kerja itu.

Imlek dulu dianggap sebagai saat meninggalkan musim yang dingin, gelap, pohon gundul: saat menyambut musim semi yang sarat harapan. Imlek memang membawa harapan. Harapan yang harus direbut dengan kerja konkret untuk demokrasi, penghapusan militerisme, kemiskinan, dan diskriminasi rasial. Intinya: Imlek tidak berhenti pada sebuah perayaan: Imlek adalah momentum perubahan.

Selamat tahun baru! Selamat melawan ketidakadilan.

Penulis adalah Ketua Pengurus Solidaritas Nusa Bangsa, aktivis HAM.


Last modified: 21/1/04