SUARA PEMBARUAN DAILY

Asperindo Keluhkan 3 in 1

DKI Tidak Akan Memberikan Dispensasi kepada Siapa pun

Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno

MESIN RUSAK - Dua teknisi memeriksa kerusakan pada mesin bus TransJakarta di pul bus Pinang Ranti, Jakarta Timur, Selasa (20/1). Pada hari kelima pengoperasian bus TransJakarta, 11 bus tidak beroperasi karena rusak.

JAKARTA - Penambahan jadwal program 3 in 1 oleh Pemprov DKI Jakarta guna mengatasi kemacetan di jalan-jalan utama Ibukota ternyata membengkakkan biaya operasional perusahaan-perusahaan jasa pengiriman antara lima sampai 10 persen.

Karena itu Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan khusus bagi mereka.

Keluhan Asperindo dikemukakan oleh direktur eksekutif asosiasi itu, Syarifuddin, seusai bersama pengurus-pengurus lainnya menghadap Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wapres, Selasa (20/1).

Kedatangan mereka untuk melaporkan persiapan musyawarah nasional keenam yang bakal diselenggarakan Februari mendatang, di Jakarta.

Tambah Armada

Ia mengatakan, pembengkakan biaya timbul karena perusahaan jasa pengiriman harus menambah armadanya menjadi tiga orang, agar bisa beroperasi di jalan protokol. "Sebelum program ini diperpanjang, setiap armada kami terdiri atas dua orang. Sekarang kami harus menambah seorang tenaga kerja pada setiap armada, agar terbebas dari ketentuan 3 in 1. Hal itu mutlak dilakukan karena bagi kami waktu adalah sesuatu yang sangat sensitif," katanya.

Tetapi, masalah timbul, karena sebenarnya mobil armada pengiriman (mobil boks) hanya didesain untuk dua orang. Dengan demikian, penambahan armada akan membuat semua armada pengiriman barang itu melanggar UU lalu lintas.

"Tapi pilihan kami tidak banyak. Untuk sementara, cara itulah yang akan kami gunakan. Implikasinya, biaya operasional membengkak lima sampai 10 persen," kata Ketua Umum Asperindo, Johan Zein.

Agar masalah tidak berlarut-larut, Asperindo yang di DKI Jakarta memiliki anggota 125 perusahaan mengaku telah dua kali menyurati Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

Mereka mengaku tidak memusuhi program 3 in 1, tetapi menginginkan perlakuan khusus bagi armada angkutan, misalnya dengan menempelkan stiker khusus yang dibeli dari Pemprov.

"Dengan kekhususan tersebut, armada kami bisa bergerak lebih bebas, tanpa harus melanggar peraturan atau menambah biaya operasi," ujar Syarifuddin. Dalam pandangannya, jika usulan itu diterima, Pemprov DKI akan diuntungkan karena mendapat tambahan pemasukan.

Sayang, sampai saat ini Gubernur Sutiyoso belum merespons permohonan mereka. "Karena itu saat menghadap Wapres tadi, kami juga menyampaikan masalah ini kepada beliau. Sekretaris Wapres yang mendampingi kami berjanji akan memfasilitasinya," ia menambahkan.

Tidak Ada Dispensasi

Seiring dengan diterapkannya program busway, Pemprov DKI mulai menambah jadwal program 3 in 1 menjadi dua kali sehari, yakni setiap pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 19.00.

Bagi perusahaan pengiriman barang yang terikat pada jadwal maskapai penerbangan dan angkutan darat serta laut lainnya, yang mempunyai jadwal yang ketat, hal itu menjadi masalah tersendiri.

"Kalau kami harus menunggu sampai program 3 in 1 selesai pada pukul 19.00, pengiriman barang sering terlambat, sehingga barang harus menginap di gudang. Itu juga akan menambah biaya operasional," ia menjelaskan.

Selain menyinggung pelaksanaan program 3 in 1, Asperindo juga meminta agar pemerintah mengganti UU No 6 Tahun 1984 tentang perposan yang saat ini dianggap sudah tidak valid lagi. Salah satunya, UU tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang cukup pada investor.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Efendi yang diminta tanggapannya, Rabu (21/1), mengatakan, sistem 3 in 1 berlaku untuk semua kalangan dan tidak ada pengecualian terhadap satu kelompok atau organisasi mana pun.

"Kalau ada yang minta dispensasi, tidak akan kita berikan. Kedutaan-kedutaan besar asing saja mengikuti peraturan. Jadi kami tidak akan memberikan dispensasi kepada siapa pun. (K-10/E-7)


Last modified: 21/1/04