JAKARTA - Jumlah kebocoran air selama 2002 pada jaringan distribusi di dua mitra kerja Pam Jaya yakni PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Thames Pam Jaya (TPJ) mencapai rata-rata 49 persen. Sementara produksi air per tahun di Jakarta berkisar 500 juta meter kubik. Dengan kebocoran sebesar itu, berarti air yang hilang sebesar 250 juta meter kubik.
Dari sisi tarif, kedua perusahaan itu menarik kepada konsumen atau pelanggan mereka sebesar Rp 3.100 per meter kubik. Dengan kebocoran sebesar itu, air yang tak terbayar sebesar Rp 773 miliar.
Masalah kebocoran itu diterangkan oleh Ketua Ketua Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta, Achmad Lanti , seusai menemui Gubernur DKI, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (28/1) siang. Dari kehilangan 49 persen tersebut, jelasnya, sebanyak 50 persen di antaranya disebabkan masalah teknis seperti perpipaan yang rusak dan 50 persen lagi akibat ulah manusia dan kesalahan administrasi.
Reno Iskandarsyah dari Divisi Pengaduan PAM YLKI, ketika dihubungi Rabu (29/1), mengatakan, data kebocoran sebesar 49 persen itu merupakan bukti bahwa manajemen dan pengawasan yang dilakukan kedua operator air minum, tidak maksimal.
Untuk itu, ia meminta agar, sebelum menaikkan tarif, kedua mitra asing Pam Ja-ya tersebut melakukan pengawasan internal dan perbaikan manajemen. ''Jangan gara-gara kebocoran dan kesalahan perusahaan, yang menanggung bebannya adalah konsumen,'' katanya.
Konsumen selama ini, katanya, sudah terlalu banyak dikecewakan oleh pelayanan TPJ dan Palyja. Dia mencontohkan, saat ini warga di sekitar Volker, Tanjung Priok, Sunter Jaya, Kalibaru, dan sejumlah lokasi di Jakarta Utara air tidak menetes sama sekali. ''Kalau sudah begini, apakah layak membicarakan kenaikan tarif?'' tambahnya.
Sementara itu, untuk mengatasi kebocoran Achmad Lanti mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap sambungan ilegal (illegal connection). Selain itu, perbaikan terhadap instalasi yang telah rusak pun akan dilakukan. Targetnya, kebocoran itu bisa dikurangi satu hingga dua persen.
''Kami mengharapkan bantuan masyarakat untuk memberikan informasi dimana dan siapa pelaku illegal connection itu,'' kata Achmad.
Saat bertemu Gubernur DKI, Achmad Lanti, juga menjelaskan tentang usulan kenaikan tarif air yang sedang dibahas oleh badan regulator. Dari hasil pembicaraan dengan gubernur itu, tarif air dipastikan akan naik meskipun besarnya masih belum ditentukan.
Dijelaskan Achmad, kenaikan tarif air hanya akan berlaku untuk pelanggan golongan III dan IV jenis rumah sederhana (IIIa), golongan menengah (IIIb), rumah mewah (IVa), dan Hotel Berbintang dan sejenisnya (IVb). Sedangkan untuk pelanggan golongan I dan II jenis rumah miskin, rumah sakit, panti sosial, dan hidran umum, tidak naik. ''Disini kami berlakukan subsidi silang, agar yang mampu atau kaya bisa membiayai yang miskin,'' kata Achmad.
Kenaikan tarif menurut Achmad sudah dirasakan sangat mendesak mengingat sejak ditangani dua perusahaan asing TPJ dan Palyja tanggal 1 Februari 1998, tarif air baru mengalami dua kali kenaikan yakni tahun 1998 naik sebanyak 20 persen, dan tahun 2001 yakni 35 persen.
Kenaikan itu sendiri dinilai masih kurang mengingat laju inflasi sejak tahun 1998 hingga akhir tahun 2002 sudah naik sebesar 154 persen.
Sebelumnya, adanya rencana kenaikan tarif air bersih mendapat tanggapan dari warga. Seorang warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Tri Sukmono, beberapa waktu lalu, mengatakan, jika tarif air naik masyakarat sudah tidak mampu lagi membayar rekening air. ''Tarif air naik itu namanya mau membuat rakyat semaput,'' katanya.
Dikatakan, para pengelola jasa air bersih seharusnya bercermin bahwa selama ini pelayanan yang diberikan ke-pada masyarakat masih jauh di bawah standar kelayakan.
Batal
Menanggapi adanya usulan Komisi B DPRD DKI yang merekomendasikan agar Pemprov DKI supaya membatalkan kerja sama dengan kedua pihak asing karena buruknya kualitas pelayanan air bersih, selaku badan regulator, Achmad mengatakan, perjanjian kerja sama dengan pihak asing tidak sedemikian mudah untuk dibatalkan.
Karena sejumlah konsekuensi seperti sejumlah denda akibat terhentinya perjanjian kerja sama harus dibayarkan. Dan setelah dihitung jumlah yang harus dibayar Pemprov DKI kepada kedua perusahaan asing itu mencapai sekitar Rp 3,5 triliun.
''Saya sepakat pelayanan air bersih sekarang masih amburadul, tetapi pemutusan kerjasama bukanlah jalan keluar yang terbaik,'' katanya. (E-7)